7 Pajak yang Harus Dibayar Saat Membeli Mobil Baru di Indonesia

Pelitadigital.com – Membeli mobil baru bukan hanya soal memilih model atau menyiapkan dana untuk harga kendaraan. Ada komponen penting lain yang wajib dipahami calon pemilik, yaitu pajak. Pajak ini menjadi bagian dari total biaya pembelian sehingga memengaruhi besaran uang yang harus dikeluarkan konsumen.
Banyak yang belum menyadari bahwa pajak mobil baru tidak hanya sebatas pajak kendaraan bermotor (PKB). Faktanya, ada sejumlah pungutan resmi yang diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Setidaknya, terdapat tujuh komponen pajak yang dikenakan pada pembelian mobil baru di Indonesia.
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak utama yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor. Besarnya berbeda tiap daerah karena termasuk dalam kategori pajak provinsi. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022, tarif maksimal PKB untuk kepemilikan pertama adalah 1,2%. Namun, khusus di DKI Jakarta tarifnya ditetapkan 2% untuk kendaraan pertama, dan bisa mencapai 6% untuk kepemilikan kelima atau lebih.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Saat kendaraan berpindah kepemilikan, pembeli wajib membayar BBNKB. Tarifnya bisa mencapai 12%, bahkan hingga 20% di daerah tertentu yang setingkat provinsi tanpa kabupaten/kota. Pajak ini ditetapkan untuk melegalkan peralihan hak milik kendaraan.
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Karena mobil termasuk kategori barang mewah, pembeli akan dibebankan PPnBM. Hampir semua mobil terkena pajak ini, kecuali kendaraan listrik yang mendapat pembebasan.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Mobil baru juga dikenakan PPN sebesar 12%. Namun, pemerintah memberikan keringanan untuk mobil listrik berbasis baterai berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10%. Artinya, konsumen hanya perlu menanggung 2% PPN.
5. Opsen PKB
Opsen PKB merupakan tambahan yang ditarik oleh pemerintah kabupaten/kota atas dasar PKB terutang. Besarannya 66% dari PKB pokok. Menariknya, aturan ini tidak berlaku di Jakarta sehingga pembelian mobil di ibu kota relatif lebih ringan.
6. Opsen BBNKB
Selain opsen PKB, ada juga opsen BBNKB. Pungutan ini juga sebesar 66% dari BBNKB terutang dan dikelola oleh kabupaten/kota. Sama seperti opsen PKB, aturan ini tidak berlaku di DKI Jakarta.
7. Biaya Administrasi STNK, Pelat Nomor, dan BPKB
Selain pajak, konsumen juga perlu menyiapkan biaya administrasi untuk pengurusan dokumen resmi kendaraan. Biaya ini diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020, mencakup penerbitan STNK, BPKB, hingga pelat nomor. Ada pula SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dikelola Jasa Raharja dan wajib dibayar setiap periode tertentu melalui Samsat.
Kesimpulan
Membeli mobil baru di Indonesia membutuhkan perhitungan lebih dari sekadar harga on the road. Pajak dan biaya tambahan bisa mencapai jumlah signifikan sehingga perlu dipertimbangkan sejak awal. Dengan memahami ketujuh komponen pajak di atas, calon pembeli bisa lebih siap secara finansial dan tidak terkejut dengan total biaya yang harus dikeluarkan.