Beranda Properti Sertifikat Tanah Wakaf: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya ke BPN
Properti

Sertifikat Tanah Wakaf: Fungsi, Syarat, dan Cara Mengurusnya ke BPN

Gambar : Freepik

Pelitadigital.com – Di Indonesia, wakaf menjadi salah satu amalan sosial yang memiliki dampak besar bagi masyarakat. Tanah yang diwakafkan biasanya digunakan untuk pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit, hingga fasilitas sosial lain yang bermanfaat untuk umum. Namun, masih banyak tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat resmi, sehingga rawan sengketa atau disalahgunakan.

Padahal, sertifikat tanah wakaf adalah dokumen legal yang memberikan kepastian hukum atas tanah yang dihibahkan untuk kepentingan umat. Dengan sertifikat ini, status tanah menjadi jelas dan terlindungi secara hukum sehingga tidak bisa diperjualbelikan atau diklaim pihak lain.

Apa Itu Sertifikat Tanah Wakaf?

Mengacu pada penjelasan dari Kantor Wilayah BPN Sumatera Barat, sertifikat tanah wakaf merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lahan yang telah diwakafkan oleh individu maupun lembaga. Fungsi utamanya adalah memastikan bahwa tanah tersebut resmi dialihkan untuk kepentingan sosial dan keagamaan sesuai syariat Islam, bukan untuk kepentingan pribadi.

Ciri-ciri utama tanah wakaf yang sudah bersertifikat:

  • Tidak bisa dijual, diwariskan, atau dipindahtangankan;

  • Harus dikelola oleh Nazhir, yaitu pihak pengelola wakaf;

  • Penggunaan tanah harus sesuai tujuan wakaf, seperti membangun masjid, sekolah, pesantren, rumah sakit, hingga tempat sosial lainnya.

Siapa yang Bisa Menjadi Pewakaf dan Pengelola Wakaf?

  • Pewakaf: Warga Negara Indonesia (perorangan atau badan hukum) yang secara sah memiliki tanah.

  • Penerima/Pengelola (Nazhir): Bisa berupa yayasan sosial, lembaga keagamaan, organisasi pemerintah yang mengurusi wakaf, atau kelompok masyarakat yang ditunjuk secara resmi.

Nazhir bertanggung jawab menjaga agar tanah wakaf tidak disalahgunakan dan tetap digunakan untuk kepentingan umat sesuai ikrar pewakaf.

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf ke BPN

Pengurusan sertifikat tanah wakaf dilakukan melalui dua tahapan utama:

1. Pembuatan Akta Ikrar Wakaf

Proses dimulai dengan pembuatan akta pernyataan wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Wakaf (PPAW) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.

2. Pendaftaran di Kantor Pertanahan (BPN/Kantah)

Setelah akta disahkan, dokumen tersebut didaftarkan ke BPN untuk diterbitkan sertifikat resmi. Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:

Dokumen yang Diperlukan Keterangan
Formulir permohonan bermaterai Diisi dan ditandatangani
Surat kuasa (bila dikuasakan) Opsional
Fotokopi KTP & KK Termasuk pihak yang diberi kuasa
Bukti kepemilikan tanah Sertifikat atau alas hak
Akta Ikrar Wakaf Dari PPAW
Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan Dicocokkan dengan aslinya
Bukti pembayaran BPHTB & SSP/PPh Sesuai ketentuan perpajakan
Surat pernyataan tanah tidak sengketa Dibuat oleh pemohon
Data luas, letak, dan penggunaan tanah Dilampirkan dalam berkas

Setelah dokumen lengkap dan proses verifikasi selesai, sertifikat tanah wakaf akan dicatat di buku tanah BPN sehingga statusnya resmi dan tidak bisa dialihkan.

Kenapa Sertifikat Tanah Wakaf Penting?

Banyak kasus di lapangan menunjukkan bahwa tanah wakaf yang tidak disertifikatkan rentan:

  • Diakui ahli waris sebagai harta pribadi;

  • Diperebutkan masyarakat sekitar karena tidak ada bukti tertulis;

  • Dijual secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab.

Dengan sertifikat, seluruh pihak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjaga tanah tersebut tetap digunakan sesuai niat awal pewakaf.

Kesimpulan

Mengurus sertifikat tanah wakaf bukan hanya soal administrasi, tetapi merupakan bagian dari menjaga amanah dan keberlangsungan manfaat wakaf bagi umat. Selama persyaratan lengkap, prosesnya dapat berjalan lancar melalui BPN.

Apabila Anda atau keluarga memiliki tanah yang telah diwakafkan tetapi belum bersertifikat, sebaiknya segera ajukan pendaftaran agar lebih terlindungi secara hukum.

Sebelumnya

PUBG Mobile Rilis Event Spesial Bersama G-Dragon dengan Emote dari Album Übermensch

Selanjutnya

Tips Memilih Sepatu Kerja yang Nyaman dan Profesional

Pelita Digital