Beranda Properti Syarat Dokumen Tanah Wakaf yang Wajib Disiapkan Sebelum ke BPN
Properti

Syarat Dokumen Tanah Wakaf yang Wajib Disiapkan Sebelum ke BPN

Gambar : Tirto

Pelitadigital.com – Tanah wakaf memiliki peran penting dalam menunjang kegiatan sosial dan keagamaan. Namun agar keberadaannya diakui secara hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, tanah wakaf wajib didaftarkan secara resmi ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa tanah wakaf tidak otomatis sah secara hukum meskipun sudah diikrarkan. Proses administrasi tetap diperlukan agar tanah tersebut memiliki sertifikat resmi.

Ke Mana Harus Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf?

Menurut penjelasan Kepala Biro Protokol dan Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, pendaftaran tanah wakaf bisa dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan (BPN) tingkat kabupaten maupun kota di Indonesia.

Artinya, masyarakat tidak perlu pergi ke pusat atau provinsi. Cukup datang ke kantor BPN terdekat sesuai lokasi tanah yang akan diwakafkan.

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Untuk mengajukan pendaftaran tanah wakaf, pemohon maupun nadzir (pengelola wakaf) perlu melengkapi sejumlah dokumen penting berikut:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

  • Surat kuasa (jika proses dikuasakan kepada orang lain).

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta pihak yang dikuasakan (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya.

  • Bukti kepemilikan tanah, seperti sertifikat hak milik atau surat tanah adat.

  • Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf dari Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan beserta bukti pembayaran BPHTB (SSB).

  • Bukti pembayaran SSP/PPh sesuai ketentuan perpajakan.

Selain itu, permohonan juga harus mencantumkan sejumlah keterangan tambahan seperti:

  • Identitas lengkap pemohon.

  • Letak, luas, dan jenis penggunaan tanah.

  • Pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.

  • Pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.

Berapa Lama Prosesnya?

Proses penyelesaian penerbitan Sertifikat Tanah Wakaf membutuhkan waktu sekitar 98 hari kerja sejak semua dokumen dinyatakan lengkap oleh petugas BPN.

Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf

Biaya pendaftaran tanah wakaf tidak bersifat satu tarif untuk semua wilayah. Perhitungannya disesuaikan dengan luas tanah dan lokasi.

Sebagai gambaran, untuk tanah seluas 100 meter persegi dengan penggunaan non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, rinciannya adalah sebagai berikut:

Komponen Biaya
Pengukuran Rp 120.000
Pendaftaran Rp 0
Total Rp 120.000

Pada beberapa wilayah, biaya bisa lebih tinggi atau lebih rendah tergantung Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan teknis BPN setempat.

Kenapa Tanah Wakaf Harus Disertifikatkan?

Pembuatan sertifikat wakaf bukan sekadar formalitas. Ada sejumlah manfaat penting di balik legalisasi tanah wakaf, antara lain:

  • Melindungi aset wakaf dari sengketa atau klaim ahli waris.

  • Memastikan pemanfaatan tanah sesuai peruntukannya.

  • Mempermudah pengelolaan oleh nadzir, termasuk untuk pengembangan ekonomi umat.

Dengan status hukum yang jelas, tanah wakaf bisa lebih produktif dan berkelanjutan.

Jika Anda memiliki tanah yang sudah diikrarkan sebagai wakaf namun belum memiliki sertifikat, sebaiknya segera daftarkan ke Kantor Pertanahan. Prosesnya memang membutuhkan waktu, tetapi manfaat jangka panjangnya jauh lebih besar untuk kemaslahatan umat.

Sebelumnya

Cara Upload File ke Google Drive Lewat Link Tanpa Ribet

Selanjutnya

5 Penyebab Utama Jamur Hitam Tumbuh di Jendela Rumah dan Cara Mencegahnya

Pelita Digital