Beranda Finance Cara Aktivasi Akun Coretax dan Validasi KO DJP
Finance

Cara Aktivasi Akun Coretax dan Validasi KO DJP

Pelitadigital.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menghadirkan sistem administrasi perpajakan terbaru yang akan mulai berlaku penuh pada tahun pajak 2025. Seluruh layanan pelaporan dan administrasi kini terintegrasi dalam satu platform, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi Coretax DJP.

Artinya, pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2025 yang disampaikan paling lambat Maret 2026 bagi wajib pajak orang pribadi dan April 2026 bagi wajib pajak badan, seluruhnya dilakukan melalui Coretax. Tidak ada lagi pelaporan melalui skema lama yang terpisah.

Agar tidak terburu-buru menjelang batas waktu, ada tiga langkah krusial yang perlu dipersiapkan sejak sekarang. Mulai dari aktivasi akun, pembuatan Kode Otorisasi DJP, hingga proses validasi sertifikat digital.

Kenapa Coretax Jadi Satu-satunya Kanal Pelaporan?

Transformasi ini merupakan bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Coretax dirancang sebagai pusat layanan terpadu, sehingga berbagai kebutuhan pajak, mulai dari pelaporan, permohonan sertifikat, hingga administrasi dokumen, berada dalam satu ekosistem.

Pendekatan ini bukan sekadar perubahan teknis, tetapi juga upaya meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan kemudahan akses bagi wajib pajak.

Dengan sistem terintegrasi, wajib pajak diharapkan lebih siap menghadapi musim pelaporan tanpa kendala teknis akibat peralihan sistem di menit terakhir.

1. Aktivasi Akun Coretax: Langkah Awal yang Wajib

Syarat utama untuk mengakses Coretax adalah sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Berikut tahapan aktivasinya:

  1. Akses laman resmi Coretax DJP dan pilih menu aktivasi akun wajib pajak.

  2. Tandai bahwa wajib pajak sudah terdaftar.

  3. Masukkan NPWP dan lakukan pencarian data.

  4. Isi alamat email serta nomor ponsel yang terdaftar di sistem DJP Online. Jika ada perubahan data, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mendatangi kantor pajak terdekat.

  5. Lakukan proses verifikasi identitas sesuai instruksi sistem.

  6. Setujui pernyataan yang tersedia, lalu simpan.

  7. Periksa email untuk menerima Surat Penerbitan Akun Wajib Pajak yang berisi kata sandi sementara. Pastikan email berasal dari domain resmi pajak.go.id.

  8. Login kembali dan segera ubah kata sandi serta buat passphrase sebagai pengaman tambahan.

Setelah tahapan ini selesai, akun Coretax resmi aktif dan dapat digunakan.

2. Membuat Kode Otorisasi DJP sebagai Tanda Tangan Elektronik

Langkah berikutnya adalah memperoleh Kode Otorisasi DJP (KO DJP). Ini merupakan bentuk tanda tangan elektronik resmi yang diterbitkan DJP dan wajib digunakan untuk menandatangani seluruh dokumen perpajakan di Coretax.

Prosedurnya sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax.

  2. Masuk ke menu Portal Saya dan pilih Permintaan Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik.

  3. Isi detail sertifikat digital dan pilih penyedia sertifikat, termasuk opsi yang dikelola langsung oleh DJP.

  4. Masukkan ID penandatangan atau buat passphrase baru.

  5. Setujui pernyataan dan kirim permohonan.

  6. Jika berhasil, sistem akan menampilkan notifikasi bahwa sertifikat digital berhasil dibuat.

  7. Unduh bukti tanda terima serta surat penerbitan sertifikat digital untuk arsip.

Kode Otorisasi ini menjadi komponen vital karena tanpa sertifikat digital yang aktif, dokumen tidak dapat diproses secara sah dalam sistem.

3. Validasi KO DJP agar Status Resmi Aktif

Setelah sertifikat digital diterbitkan, proses belum selesai. Wajib pajak perlu memastikan statusnya valid.

Tahapan validasi meliputi:

  1. Masuk ke menu Profil Saya pada Portal Saya.

  2. Pilih Nomor Identifikasi Eksternal lalu buka tab Digital Certificate.

  3. Periksa status sertifikat. Jika masih bertuliskan INVALID, klik Periksa Status.

  4. Jika status berubah menjadi VALID, klik tombol Menghasilkan.

  5. Dokumen Penerbitan Kode Otorisasi DJP akan muncul pada menu Dokumen Saya.

Status VALID menandakan bahwa sertifikat sudah aktif dan dapat digunakan untuk menandatangani dokumen perpajakan secara resmi.

Keuntungan Menyelesaikan Persiapan Lebih Awal

Mengurus aktivasi dan sertifikat digital sejak dini memberikan sejumlah manfaat nyata:

  • Administrasi lebih praktis karena seluruh layanan terpusat.

  • Keamanan lebih terjamin dengan tanda tangan elektronik resmi DJP.

  • Risiko kendala teknis menjelang tenggat waktu dapat diminimalkan.

  • Proses pelaporan SPT menjadi lebih tenang dan terencana.

Transformasi digital ini menandai babak baru dalam tata kelola perpajakan nasional. Wajib pajak yang proaktif mempersiapkan diri sejak sekarang akan lebih siap menghadapi kewajiban pelaporan SPT Tahunan 2025 tanpa tekanan di akhir periode.

Modernisasi sistem bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal kesiapan. Dan kesiapan dimulai dari tiga langkah sederhana di atas.

Sebelumnya

Review Nubia Redmagic 11 Pro, HP Gaming dengan Liquid Cooling Komersial Pertama dan Skor AnTuTu 4 Juta+

Pelita Digital