Beranda Finance Ini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Batas Waktunya
Finance

Ini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax dan Batas Waktunya

Pelitadigital.com – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai mengintensifkan pengingat kepada wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Imbauan tersebut dikirimkan melalui surat elektronik kepada masyarakat yang tercatat belum melaporkan kewajiban pajaknya untuk tahun berjalan.

Langkah ini sejalan dengan meningkatnya tren pelaporan pada kuartal pertama setiap tahun. Menjelang tenggat waktu, lonjakan akses kerap terjadi dan berpotensi memperlambat proses administrasi. Untuk mengantisipasi hal itu, DJP kini mengandalkan sistem Coretax sebagai kanal terpadu layanan perpajakan, termasuk untuk pelaporan SPT Tahunan.

Coretax dirancang sebagai platform terintegrasi yang menggabungkan berbagai proses administrasi pajak dalam satu sistem, mulai dari aktivasi akun, verifikasi identitas, hingga pelaporan dan penandatanganan digital.

Mengapa Perlu Segera Lapor SPT?

Selain untuk memenuhi kewajiban hukum, pelaporan SPT tepat waktu berdampak pada rekam jejak administrasi perpajakan. Status pajak yang tertib kerap menjadi syarat pendukung saat mengajukan kredit perbankan, mengikuti tender, atau melengkapi dokumen keuangan tertentu.

Menunda pelaporan bukan hanya berisiko terkena denda, tetapi juga dapat menimbulkan antrean digital ketika mendekati batas akhir pelaporan.

Batas Waktu Lapor SPT Tahunan

Perlu dicatat, tenggat waktu pelaporan berbeda antara wajib pajak orang pribadi dan badan usaha:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: paling lambat 31 Maret setiap tahun atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

  • Wajib Pajak Badan: paling lambat 30 April atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Khusus instansi pemerintah, terdapat ketentuan tersendiri terkait kewajiban penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Tahapan Aktivasi Akun Coretax

Sebelum dapat menyampaikan SPT, wajib pajak harus memastikan akun Coretax dalam kondisi aktif. Mekanismenya berbeda, tergantung apakah sebelumnya sudah terdaftar pada sistem pajak daring atau belum.

1. Bagi yang Sudah Terdaftar di DJP Online

Wajib pajak yang telah memiliki akun sebelumnya tidak perlu registrasi ulang dari awal. Cukup lakukan pembaruan akses melalui fitur pemulihan kata sandi di laman resmi Coretax.

Prosesnya meliputi verifikasi melalui email atau nomor ponsel terdaftar, pembuatan kata sandi baru, serta penyusunan passphrase yang akan digunakan sebagai tanda tangan digital. Setelah tahap ini selesai, akun dapat langsung digunakan untuk pelaporan.

2. Bagi Pengguna Baru

Untuk wajib pajak yang belum pernah menggunakan layanan pajak daring, proses aktivasi dilakukan dengan memasukkan NPWP atau NIK yang terdaftar, kemudian memverifikasi identitas melalui swafoto.

Setelah data dinyatakan valid, sistem akan mengirim tautan aktivasi ke email yang didaftarkan. Tahap berikutnya adalah membuat kode otorisasi atau sertifikat elektronik melalui menu “Portal Saya”. Kode ini nantinya berfungsi sebagai pengesahan digital saat menyampaikan SPT.

Passphrase yang dibuat harus memenuhi unsur keamanan, seperti kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter khusus.

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax

Jika akun sudah aktif dan kode otorisasi tersedia, pelaporan dapat dilakukan secara daring dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke akun Coretax menggunakan data login wajib pajak.

  2. Pilih menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu buat konsep SPT baru.

  3. Tentukan jenis pajak PPh Orang Pribadi dan periode tahun pajak.

  4. Pilih status pelaporan, apakah normal atau pembetulan.

  5. Isi formulir secara lengkap sesuai data penghasilan, harta, kewajiban, serta pajak yang telah dipotong pihak lain.

  6. Lakukan proses validasi dan penandatanganan digital menggunakan passphrase.

  7. Kirim dan simpan bukti pelaporan.

Apabila hasil penghitungan menunjukkan status nihil atau lebih bayar, SPT akan langsung tercatat sebagai dilaporkan. Namun jika kurang bayar, wajib pajak perlu menyelesaikan pembayaran terlebih dahulu sebelum status berubah menjadi selesai.

Sanksi Jika Terlambat Melapor

Keterlambatan penyampaian SPT tetap diperbolehkan, tetapi disertai konsekuensi administratif. Besaran denda yang berlaku adalah:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi

  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Jika tidak menyampaikan SPT sama sekali, DJP dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak sebagai dasar penagihan denda. Dalam kondisi tertentu, pelanggaran yang disengaja dan berdampak pada kerugian negara dapat berujung pada sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pentingnya Disiplin Administrasi Pajak

Transformasi layanan melalui Coretax menjadi bagian dari modernisasi sistem perpajakan nasional. Dengan mekanisme digital yang terintegrasi, proses pelaporan diharapkan lebih transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Meski demikian, kedisiplinan wajib pajak tetap menjadi kunci utama. Melaporkan SPT lebih awal memberi ruang koreksi apabila terdapat kekeliruan data, sekaligus menghindari kepadatan sistem menjelang tenggat.

Bagi masyarakat yang telah menerima pengingat melalui email, memastikan akun aktif dan segera melapor menjadi langkah bijak agar kewajiban tahunan terselesaikan tanpa hambatan.

Sebelumnya

Xiaomi 17 Ultra Segera Hadir di Indonesia, Ini Bocoran Spesifikasi Lengkapnya

Pelita Digital