Otomotif

5 Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan pada 2026, Mobil Listrik Masih Dapat Insentif?

Gambar : Kompas

Pelitadigital.com – Kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi hal yang tidak bisa dipisahkan dari kepemilikan kendaraan di Indonesia. Setiap tahun, pemilik kendaraan diwajibkan melunasi pajak tahunan sebagai syarat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namun, tidak semua kendaraan bermotor otomatis dikenakan pajak tahunan. Pemerintah ternyata memberikan pengecualian terhadap sejumlah jenis kendaraan tertentu sesuai aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat.

Aturan tersebut memunculkan perhatian publik, terutama terkait status kendaraan listrik yang sebelumnya dikenal mendapat fasilitas bebas pajak.

Daftar Kendaraan yang Tidak Kena Pajak Tahunan

Dalam Pasal 3 ayat (3) Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, pemerintah menetapkan beberapa kategori kendaraan yang dikecualikan dari objek pajak kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan dalam kategori ini tidak dikenakan kewajiban pembayaran PKB tahunan.

Berikut daftar kendaraan yang mendapat pengecualian tersebut:

1. Kereta Api

Moda transportasi berbasis rel ini tidak termasuk objek pajak kendaraan bermotor. Sebab, sistem operasional dan regulasinya berbeda dibanding kendaraan yang digunakan di jalan raya.

2. Kendaraan untuk Pertahanan dan Keamanan Negara

Kendaraan yang digunakan khusus untuk kebutuhan pertahanan dan keamanan negara juga dibebaskan dari pajak tahunan. Kendaraan ini umumnya dimiliki institusi militer maupun aparat keamanan negara.

3. Kendaraan Milik Kedutaan dan Lembaga Internasional

Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, hingga lembaga internasional tertentu mendapat fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik serta ketentuan hubungan diplomatik internasional.

4. Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan

Pemerintah juga memberikan pengecualian bagi kendaraan yang menggunakan energi terbarukan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong penggunaan transportasi ramah lingkungan di Indonesia.

5. Kendaraan Lain Sesuai Aturan Daerah

Pemerintah daerah diberi kewenangan menetapkan jenis kendaraan tertentu yang dapat dibebaskan dari pajak melalui peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah.

Bagaimana Nasib Mobil Listrik?

Salah satu poin yang paling banyak disorot dalam aturan terbaru adalah tidak disebutkannya kendaraan listrik secara eksplisit dalam daftar kendaraan bebas pajak tahunan.

Padahal, pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2025, kendaraan listrik berbasis baterai secara jelas masuk kategori kendaraan berbasis energi terbarukan yang dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.

Selain mobil listrik, aturan sebelumnya juga mencakup kendaraan berbahan bakar biogas, tenaga surya, hingga kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke energi terbarukan.

Perubahan redaksi dalam regulasi 2026 sempat memunculkan spekulasi bahwa kendaraan listrik akan mulai dikenakan pajak tahunan secara penuh.

Kendaraan Listrik Tetap Dapat Insentif

Meski tidak lagi disebut secara rinci dalam daftar pengecualian, kendaraan listrik ternyata masih memperoleh fasilitas keringanan pajak.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang menyebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap mendapatkan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Insentif itu juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Dengan kata lain, pemerintah belum sepenuhnya menghapus dukungan fiskal terhadap penggunaan kendaraan listrik di Indonesia.

Mendagri Instruksikan Gubernur Beri Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Dukungan terhadap ekosistem kendaraan listrik juga diperkuat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Melalui surat tersebut, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Langkah ini dinilai sebagai strategi pemerintah untuk mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi sekaligus mendukung target transisi energi nasional.

Kesimpulan

Aturan terbaru mengenai pajak kendaraan bermotor tahun 2026 membawa sejumlah perubahan penting, terutama terkait kendaraan yang mendapatkan pengecualian pajak tahunan. Setidaknya ada lima kategori kendaraan yang tidak dikenakan PKB, mulai dari kereta api hingga kendaraan berbasis energi terbarukan.

Sementara itu, kendaraan listrik memang tidak lagi disebut secara eksplisit sebagai kendaraan bebas pajak. Meski demikian, pemerintah masih memberikan berbagai insentif berupa pembebasan maupun pengurangan pajak guna mendukung penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Sebelumnya

Oppo Enco Air 5 Resmi Meluncur, TWS Murah dengan ANC 52dB dan Baterai Tahan Lama

Selanjutnya

Apa Itu Roblox Select? Fitur Baru Roblox yang Bikin Pengalaman Bermain Anak dan Remaja Lebih Aman

Pelita Digital