Internet

Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Biometrik Mulai 1 Juli 2026, Ini Tujuan dan Cara Kerjanya

Pelitadigital.com – Pemerintah resmi mengubah sistem registrasi kartu SIM di Indonesia. Mulai 1 Juli 2026, setiap masyarakat yang ingin mengaktifkan nomor seluler baru wajib menjalani proses verifikasi biometrik berupa pemindaian wajah (face recognition). Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah baru untuk memperkuat keamanan identitas digital sekaligus menekan maraknya penyalahgunaan nomor telepon untuk tindak kejahatan.

Aturan tersebut diberlakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) melalui mekanisme registrasi terbaru yang menggantikan sistem lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah Terapkan Registrasi SIM Berbasis Biometrik

Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik secara nasional pada Selasa, 1 Juli 2026. Langkah ini merupakan implementasi dari kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan keamanan proses registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa penggunaan biometrik diharapkan mampu mengurangi tingkat anonimitas yang selama ini menjadi salah satu penyebab maraknya penyalahgunaan nomor seluler.

“Betul untuk biometrik, ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya cenderung melakukan kejahatan, ya,” kata Meutya di Kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Pendataan Pelanggan Diharapkan Lebih Akurat dan Transparan

Selain memperkuat aspek keamanan, pemerintah juga menargetkan sistem registrasi baru ini dapat menciptakan basis data pelanggan yang lebih jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Meutya Hafid, penggunaan biometrik akan membantu memastikan identitas pelanggan lebih valid dibandingkan mekanisme registrasi sebelumnya.

“Karena itu kita harapkan dengan biometrik, insyaAllah biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan masyarakat agar jelas, agar akuntabel,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa operator seluler nantinya dapat memberikan layanan yang lebih optimal kepada pelanggan yang telah menyelesaikan proses verifikasi biometrik.

“Sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik,” ungkap Meutya.

Aturan Baru Gantikan Registrasi Menggunakan NIK dan KK

Kewajiban registrasi berbasis biometrik diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi Melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Regulasi tersebut menggantikan sistem registrasi lama yang hanya memanfaatkan kombinasi NIK dan nomor Kartu Keluarga sebagai data verifikasi pelanggan.

Menurut Kemenkomdigi, mekanisme sebelumnya masih memiliki sejumlah celah yang memungkinkan identitas seseorang disalahgunakan untuk mendaftarkan nomor telepon tanpa sepengetahuan pemilik data.

Cara Registrasi Kartu SIM dengan Verifikasi Wajah

Dalam sistem baru, pelanggan yang membeli kartu SIM baru wajib menjalani proses pemindaian wajah atau face recognition saat melakukan registrasi.

Selanjutnya, data biometrik tersebut akan dicocokkan dengan database kependudukan milik Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Kemenkomdigi menegaskan bahwa operator seluler hanya mengirimkan data wajah yang telah dienkripsi kepada Dukcapil untuk keperluan pencocokan identitas. Jika hasil verifikasi dinyatakan sesuai, nomor seluler baru dapat langsung diaktifkan.

Sudah Diuji Coba Sejak Awal 2026

Sebelum diterapkan secara nasional, registrasi kartu SIM menggunakan biometrik telah melalui tahap uji coba bersama sejumlah operator seluler sejak awal tahun 2026.

Hingga Juni 2026, pemerintah mencatat sekitar 2,4 juta pengguna telah berhasil melakukan registrasi kartu SIM menggunakan sistem verifikasi biometrik tersebut.

Angka tersebut menjadi salah satu indikator kesiapan implementasi kebijakan secara nasional mulai 1 Juli 2026.

Masyarakat Diminta Segera Melapor Jika Identitas Disalahgunakan

Bersamaan dengan penerapan aturan baru, pemerintah juga mengimbau masyarakat agar lebih aktif mengawasi penggunaan identitas pribadinya.

Apabila menemukan NIK maupun nomor Kartu Keluarga digunakan oleh pihak lain untuk mendaftarkan kartu SIM tanpa izin, masyarakat diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak terkait agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan sistem verifikasi biometrik yang terhubung dengan data kependudukan, pemerintah berharap proses registrasi pelanggan menjadi lebih aman, akurat, dan mampu meminimalkan penyalahgunaan identitas dalam layanan telekomunikasi.

Kesimpulan

Penerapan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik mulai 1 Juli 2026 menjadi langkah baru pemerintah dalam meningkatkan keamanan identitas digital masyarakat. Selain bertujuan mengurangi penyalahgunaan nomor seluler untuk tindak kejahatan, kebijakan ini juga diharapkan menghadirkan pendataan pelanggan yang lebih akuntabel serta meningkatkan kualitas layanan operator seluler. Dengan proses verifikasi wajah yang terhubung ke database Dukcapil, aktivasi nomor baru kini mengedepankan validasi identitas yang lebih kuat dibandingkan sistem sebelumnya.

Sumber : Kompas Tekno

Sebelumnya

Spesifikasi dan Harga POCO Pad C1, Tablet 2K 120Hz dengan Snapdragon 6s 4G Gen 2

Pelita Digital