Pelitadigital.com – Pemerintah Indonesia telah mengajukan peningkatan anggaran pendidikan hingga mencapai Rp 722,6 triliun dalam Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Namun, di balik kenaikan total anggaran ini, terdapat penurunan alokasi anggaran pendidikan yang diterima oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), yakni turun sekitar Rp 15,7 triliun dari tahun sebelumnya menjadi Rp 83,2 triliun.

Fenomena ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Amich Alhumami, Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas). Dalam sebuah diskusi di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Sabtu (7/9/2024), ia mengusulkan agar anggaran pendidikan kembali mengikuti mandat awal, dengan tidak memasukkan alokasi anggaran untuk kementerian/lembaga (K/L) lainnya.

“Supaya ada ruang yang tersedia, kira-kira jumlahnya Rp 34 triliun (dari anggaran K/L), yang nanti bisa digunakan untuk, misalnya, menambah beasiswa bagi pendidikan dasar dan pendidikan menengah, menambah beasiswa bagi mahasiswa di perguruan tinggi (yang dikelola Kemendikburistek dan Kemenag),” ujar Amich.

Alokasi Anggaran di K/L Lainnya

Sementara itu, Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Putut Hari Satyaka, menjelaskan bahwa anggaran pendidikan di beberapa kementerian lain seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Perindustrian, dialokasikan untuk pendidikan non-kedinasan. Menurut Putut, standar biaya pendidikan di setiap kementerian/lembaga berbeda, yang menjadi salah satu isu yang perlu dibahas lebih lanjut.

“Isunya tadi adalah standar biayanya berbeda. Mari ini yang kita pikirkan bersama,” ujar Putut.

Program Sosial dan Investasi Dana Pendidikan

Selain itu, Kementerian Sosial mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 12 triliun melalui Program Keluarga Harapan (PKH), yang bertujuan membantu biaya pendidikan anak-anak dari keluarga miskin. Program ini memberikan bantuan keuangan mulai dari Rp 900 ribu untuk siswa SD hingga Rp 1,2 juta untuk siswa SMP. Bantuan ini dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan karena bertujuan meringankan beban biaya sekolah bagi masyarakat miskin.

Dalam hal pengelolaan dana pendidikan, Putut juga menyinggung peran Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), yang menginvestasikan dana abadi pendidikan dan kebudayaan. Hasil dari investasi tersebut kemudian digunakan untuk mendanai beasiswa bagi masyarakat.

Pembangunan Sekolah oleh Kementerian PUPR

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menerima alokasi anggaran pendidikan sekitar Rp 3 triliun, yang digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana sekolah. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden agar Kementerian PUPR bertanggung jawab dalam pembangunan infrastruktur pendidikan.

Meski anggaran pendidikan mengalami kenaikan secara keseluruhan, masih terdapat berbagai tantangan terkait alokasinya di masing-masing kementerian/lembaga, yang berdampak langsung pada sektor pendidikan di Indonesia. Pemerintah diharapkan dapat melakukan penyesuaian agar anggaran pendidikan lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Sumber : Detik News

Share: