Pelitadigital.com – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang digelar pada Sabtu (14/9) tidak sah dan ilegal. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, yang menilai Munaslub tersebut melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.
Dhaniswara menjelaskan bahwa Munaslub hanya dapat dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah peserta penuh, atau minimal 50 persen plus satu. Selain itu, keputusan yang dihasilkan harus disepakati melalui musyawarah atau suara terbanyak.
“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50 persen + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak,” ujar Dhaniswara dalam keterangan resmi, Sabtu (14/9).
Namun, menurutnya, Munaslub kali ini tidak memenuhi syarat kuorum karena adanya penolakan dari 21 Kadin daerah, sehingga pelaksanaannya dianggap tidak sah.
“Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” lanjutnya.
Pelanggaran AD/ART dan Alasan Ketidakabsahan
Lebih lanjut, Dhaniswara menjelaskan bahwa selain tidak memenuhi kuorum, Munaslub tersebut juga dinyatakan ilegal karena tidak melalui tahapan-tahapan sesuai AD/ART. Ia merujuk pada Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia yang mengatur bahwa pelaksanaan Munaslub harus didahului dengan penerbitan Surat Peringatan Pertama dan Kedua. Dalam hal ini, tidak ada surat peringatan yang diterbitkan terhadap Arsjad Rasjid atau anggota dewan pengurus lainnya.
“Munaslub juga hanya bisa digelar jika ada pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau jika Dewan Pengurus tidak berfungsi,” jelas Dhaniswara.
Dalil yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan Munaslub, yakni keterlibatan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden pada Pilpres 2024, juga dianggap tidak relevan karena posisi tersebut dijabat oleh Arsjad atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin.
“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin,” ungkap Dhaniswara.
Kontroversi Munaslub dan Penolakan Daerah
Munaslub tersebut juga ditolak oleh 21 Kadin daerah yang menganggapnya sebagai upaya untuk mendongkel Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum Kadin Indonesia. Penolakan ini diperkuat dengan argumen bahwa Munaslub tidak sesuai dengan mekanisme AD/ART yang berlaku, terutama terkait bukti pelanggaran yang dituduhkan kepada Arsjad.
Dhaniswara menegaskan bahwa baik Kadin Provinsi maupun Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin.
“Mekanisme AD/ART belum dilaksanakan dengan baik, termasuk bukti pelanggaran yang dituduhkan kepada Bapak Arsjad Rasjid. Oleh karena itu, Munaslub ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tambahnya.
Anindya Bakrie Terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Versi Munaslub
Di sisi lain, Munaslub yang digelar pada Sabtu (14/9) tersebut telah menghasilkan keputusan untuk mengangkat Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Dalam pernyataannya, Anindya menyampaikan harapan agar Kadin dapat bekerja sama lebih baik dengan pemerintahan saat ini maupun yang akan datang.
“Teman-teman di Kadin provinsi dan juga kabupaten itu mempunyai jaringan yang sangat luas, sehingga kami berharap dapat juga dilibatkan,” ujar Anindya di Hotel St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9), dilansir dari Antara.
Pengangkatan Anindya sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia direncanakan akan dilaksanakan pada Minggu (15/9), namun pelaksanaan Munaslub ini terus menuai pro dan kontra di kalangan anggota Kadin. Bambang Soesatyo, Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, juga telah mengonfirmasi rencana pengangkatan tersebut.
Meskipun Munaslub telah menghasilkan keputusan penting, polemik terkait legalitas dan pelaksanaannya tetap menjadi perhatian. Dengan penolakan dari berbagai daerah dan tudingan pelanggaran AD/ART, masa depan kepemimpinan Kadin Indonesia masih belum pasti, terutama dengan adanya perbedaan pandangan antara Dewan Pengurus dan beberapa anggota Kadin daerah.
Sumber : CNN Indonesia