Balik Nama Kendaraan Bekas 2026 Makin Ringan, Tak Perlu Lagi Pinjam KTP Pemilik Lama
Pelitadigital.com – Proses administrasi kendaraan bekas kini semakin ramah bagi masyarakat. Memasuki tahun 2026, pemerintah resmi menghapus bea balik nama kendaraan bermotor untuk kendaraan bekas. Kebijakan ini memberi angin segar bagi pembeli mobil maupun motor bekas yang selama ini kerap terkendala urusan dokumen.
Salah satu masalah klasik yang sering dialami pemilik kendaraan bekas adalah kewajiban meminjam KTP pemilik lama saat memperpanjang STNK. Persyaratan tersebut kerap menyulitkan, terutama jika pemilik sebelumnya sulit dihubungi atau enggan meminjamkan identitas pribadinya.
Kini, kondisi tersebut tidak lagi menjadi hambatan. Dengan melakukan proses balik nama, pemilik baru bisa mengurus perpanjangan STNK menggunakan e-KTP miliknya sendiri tanpa bergantung pada data pemilik lama.
Balik Nama Jadi Solusi Praktis Urusan STNK
Dalam sistem administrasi kendaraan, data pada STNK harus sesuai dengan identitas pemilik yang tercatat. Itulah sebabnya, selama kendaraan belum dibalik nama, proses perpanjangan STNK mensyaratkan e-KTP pemilik lama.
Melalui balik nama kendaraan, status kepemilikan resmi berpindah ke tangan pemilik baru. Setelah proses ini selesai, seluruh urusan administrasi, termasuk pembayaran pajak tahunan hingga lima tahunan, bisa dilakukan secara mandiri tanpa perlu dokumen tambahan dari pihak lain.
Langkah ini dinilai lebih aman dan memberikan kepastian hukum, terutama bagi pemilik kendaraan bekas yang ingin menggunakan kendaraannya dalam jangka panjang.
Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas
Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan oleh pemilik baru. Persyaratan ini relatif sederhana dan mudah dipenuhi, antara lain:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan salinannya
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran atau notis pajak kendaraan
- BPKB asli beserta fotokopi
- Bukti transaksi atau kwitansi jual beli bermaterai sebagai tanda sah alih kepemilikan
Seluruh dokumen tersebut digunakan sebagai dasar pencatatan perubahan data kepemilikan di Samsat.
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Digratiskan
Keuntungan utama melakukan balik nama di tahun 2026 adalah dihapuskannya bea balik nama kendaraan bermotor bekas atau BBNKB II. Artinya, pemilik baru tidak lagi dibebani biaya balik nama sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini berlaku secara nasional di seluruh provinsi. Dasar hukumnya mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa objek bea balik nama hanya berlaku pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
Dengan demikian, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama, sehingga biaya administrasi menjadi lebih ringan bagi masyarakat.
Biaya Lain yang Tetap Harus Dibayar
Meski bea balik nama kendaraan bekas sudah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan dana untuk beberapa komponen biaya lainnya. Biaya ini bersifat wajib dan berkaitan langsung dengan legalitas kendaraan.
Berikut rincian biaya yang umumnya dikenakan saat proses balik nama kendaraan bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor dan opsen: disesuaikan dengan nilai kendaraan dan tercantum di STNK
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk mobil non-angkutan umum
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk roda dua atau tiga, Rp 200.000 untuk roda empat atau lebih
- Penerbitan TNKB atau pelat nomor: Rp 60.000 untuk motor, Rp 100.000 untuk mobil
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor dan Rp 375.000 untuk mobil
Apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak di tahun sebelumnya, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Tambahan Biaya Jika Kendaraan Berasal dari Luar Daerah
Untuk kendaraan bekas yang sebelumnya terdaftar di wilayah berbeda, pemilik baru wajib melakukan proses mutasi. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, biaya mutasi kendaraan ke luar daerah ditetapkan sebesar Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Proses mutasi ini penting agar data kendaraan tercatat sesuai dengan domisili pemilik baru.
Balik Nama Lebih Menguntungkan di Tahun 2026
Dengan dihapuskannya bea balik nama kendaraan bekas, proses pengurusan dokumen kini menjadi lebih terjangkau dan praktis. Selain menghemat biaya, balik nama juga menghindarkan pemilik dari kendala administratif di kemudian hari.
Bagi masyarakat yang baru membeli kendaraan bekas, melakukan balik nama sejak awal menjadi langkah bijak agar penggunaan kendaraan lebih aman, legal, dan nyaman tanpa bergantung pada pihak lain. Kebijakan ini sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan bermotor di seluruh Indonesia.













