Beranda Properti Berapa Biaya Buat Sertifikat Tanah Wakaf? Ini Rincianya
Properti

Berapa Biaya Buat Sertifikat Tanah Wakaf? Ini Rincianya

Gambar : Voi

Pelitadigital.com – Banyak masyarakat mewakafkan tanah untuk masjid, sekolah, atau kegiatan sosial lainnya. Namun yang sering terlewat adalah proses legalisasinya. Padahal, tanpa sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), tanah wakaf rentan menghadapi sengketa di kemudian hari. Agar pemanfaatannya jelas dan terlindungi hukum, tanah wakaf wajib didaftarkan secara sah ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN.

Di Mana Mendaftar Tanah Wakaf?

Proses pendaftaran dapat dilakukan di seluruh Kantor Pertanahan (BPN) kabupaten maupun kota. Informasi lengkap mengenai biaya dan alur pendaftaran juga tersedia melalui aplikasi resmi ATR/BPN bernama Sentuh Tanahku, sehingga masyarakat bisa mengecek terlebih dahulu sebelum datang ke kantor.

Harison Mocodompis, Kepala Biro Protokol dan Humas ATR/BPN, menjelaskan bahwa pendaftaran wakaf bersifat terbuka di seluruh wilayah Indonesia.

Berapa Biaya Membuat Sertifikat Tanah Wakaf?

Menariknya, biaya pendaftaran tanah wakaf ternyata tidak semahal yang dibayangkan. Besarannya dihitung berdasarkan luas tanah dan peruntukannya. Sebagai contoh, untuk tanah seluas 100 meter persegi non-pertanian di Provinsi Jawa Barat, komponen biayanya adalah:

Komponen Biaya
Pengukuran Rp 120.000
Pendaftaran Rp 0

Total biaya yang harus dibayar hanya Rp 120.000. Artinya, negara memberi kemudahan besar bagi masyarakat yang ingin mewakafkan tanah secara legal.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pengajuan tidak tertunda, berikut daftar berkas yang wajib dilampirkan saat mendaftar:

  • Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

  • Surat kuasa (jika dikuasakan).

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan petugas.

  • Bukti kepemilikan tanah atau alas hak adat.

  • Akta Ikrar Wakaf atau Surat Ikrar Wakaf.

  • Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan + bukti pembayaran BPHTB (SSB).

  • Bukti SSP/PPh sesuai ketentuan.

Selain dokumen fisik, pemohon wajib menuliskan beberapa keterangan penting seperti:

  • Identitas lengkap pemberi wakaf dan nadzir (pengelola).

  • Luas, lokasi, serta penggunaan tanah.

  • Surat pernyataan tidak dalam sengketa.

  • Surat pernyataan bahwa tanah dikuasai secara fisik.

Berapa Lama Prosesnya?

Berdasarkan ketentuan ATR/BPN, proses penyelesaian sertifikat tanah wakaf memerlukan waktu maksimal 98 hari kerja sejak seluruh berkas dinyatakan lengkap. Artinya, jika tidak ada kendala, dalam hitungan tiga bulan lebih sedikit sertifikat sudah bisa diterbitkan.

Kenapa Harus Segera Didaftarkan?

Masih banyak tanah wakaf di Indonesia yang hanya diikrarkan secara lisan atau dicatat seadanya. Kondisi ini berisiko menimbulkan konflik, terutama jika ahli waris atau pihak luar mengklaim kepemilikan di kemudian hari.

Dengan sertifikat resmi, tanah wakaf:

  • Memiliki kepastian hukum
  • Terlindungi dari sengketa
  • Dapat dimanfaatkan optimal untuk masjid, sekolah, pesantren, atau kegiatan sosial lainnya

 Mendaftarkan tanah wakaf ke BPN bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab agar pahala wakaf tetap mengalir tanpa masalah di masa depan. Biayanya murah, prosedurnya jelas, dan semuanya bisa diajukan di kantor pertanahan terdekat.

Sebelumnya

Rekomendasi Sepatu Terbaik untuk Musim Hujan: Nyaman, Anti Licin, dan Tetap Stylish

Selanjutnya

Cara Mengganti Password Akun Google Lewat HP dan Laptop untuk Lindungi Data Pribadi

Pelita Digital