Cara Cek Bidang Tanah Online Lewat Sentuh Tanahku dan BHUMI ATR/BPN, Mudah dan Cepat

Pelitadigital.com – Perkembangan teknologi digital kini semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan administrasi, termasuk soal pertanahan. Jika dulu masyarakat harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah) untuk memastikan status kepemilikan tanah, kini proses itu bisa dilakukan secara online.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan cek bidang tanah online melalui dua platform resmi, yakni aplikasi Sentuh Tanahku dan situs BHUMI ATR/BPN. Keduanya memungkinkan masyarakat mengecek data bidang tanah dengan mudah, cepat, dan aman tanpa perlu antre di kantor BPN.
Cek Bidang Tanah Lebih Mudah dengan Sentuh Tanahku
Salah satu fitur unggulan dari aplikasi Sentuh Tanahku adalah layanan “Cek Bidang”, yang berfungsi untuk memastikan apakah suatu bidang tanah telah terdaftar secara resmi di sistem Kementerian ATR/BPN. Melalui fitur ini, pengguna bisa melihat langsung lokasi tanah di peta digital serta memverifikasi status kepemilikannya.
Langkah Cek Bidang Tanah via Sentuh Tanahku
Untuk masyarakat yang ingin mencoba, berikut panduan cek bidang tanah online menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku:
-
Buka aplikasi Sentuh Tanahku, lalu pilih menu “Layanan”.
-
Pilih opsi “Cari Bidang”.
-
Jika masih menggunakan sertifikat tanah analog, pilih menu “Sertifikat Analog”, lalu isi data berikut:
-
Jenis Hak
-
Kantor Pertanahan
-
Desa/Kelurahan
-
Nomor Sertifikat
-
-
Jika sudah menggunakan sertifikat tanah elektronik, pilih “Sertifikat Elektronik”, lalu masukkan Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIBEL).
-
Setelah semua data diisi, sistem akan menampilkan peta bidang tanah lengkap dengan informasi lokasi dan status sertifikatnya.
Dengan fitur ini, masyarakat bisa melakukan verifikasi kapan saja tanpa perlu datang ke kantor BPN.
Alternatif Lain: Cek Bidang Tanah Lewat Situs BHUMI ATR/BPN
Selain lewat aplikasi, masyarakat juga bisa melakukan pengecekan melalui situs BHUMI ATR/BPN di https://bhumi.atrbpn.go.id/peta. Layanan ini juga dapat digunakan baik untuk sertifikat analog maupun elektronik.
Berikut panduannya:
-
Buka laman BHUMI ATR/BPN.
-
Klik ikon kaca pembesar bertanda plus (+) di bagian kiri atas.
-
Pilih menu “Pencarian Bidang (NIB/HAK)”.
-
Masukkan nama kabupaten/kota serta desa atau kelurahan.
-
Isi lima digit terakhir Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB).
-
Klik “Cari Bidang”.
Setelah itu, situs akan menampilkan informasi dasar tanah seperti jenis hak, luas bidang, serta tampilan peta digitalnya. Namun, perlu diketahui bahwa hasil pencarian ini tidak menampilkan nama pemilik tanah, demi menjaga keamanan dan kerahasiaan data pribadi.
Transformasi Digital di Sektor Pertanahan
Hadirnya fitur digital seperti Sentuh Tanahku dan BHUMI ATR/BPN menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan transformasi layanan publik berbasis teknologi. Tujuannya untuk meningkatkan transparansi, efisiensi, serta memberikan kemudahan akses bagi masyarakat dalam mengelola aset pertanahan.
Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak hanya bisa mengecek status bidang tanah, tetapi juga menghindari potensi penipuan atau sengketa akibat data pertanahan yang tidak valid.
Kementerian ATR/BPN pun terus mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini agar pengelolaan data tanah menjadi lebih tertib dan terintegrasi.
Kesimpulan
Kini, cek bidang tanah tidak lagi rumit. Melalui Sentuh Tanahku dan BHUMI ATR/BPN, masyarakat dapat memastikan keabsahan sertifikat tanah dengan cepat, kapan saja, dan di mana saja.
Langkah ini menjadi bentuk nyata digitalisasi layanan publik yang memberi rasa aman sekaligus mendukung transparansi dalam urusan pertanahan di Indonesia.