Beranda Tips & Trik Cara Hitung Pajak IMEI iPhone Terbaru 2025, Lengkap dengan Simulasi
Tips & Trik

Cara Hitung Pajak IMEI iPhone Terbaru 2025, Lengkap dengan Simulasi

Gambar : CNBC Indonesia

Pelitadigital.com – Membeli iPhone generasi terbaru langsung dari luar negeri kerap jadi strategi sebagian pengguna Apple di Indonesia. Selain bisa lebih cepat mencicipi teknologi anyar, harga di negara asal terkadang lebih kompetitif dibanding pasar domestik. Namun, ada satu hal penting yang tak boleh diabaikan: registrasi IMEI.

Tanpa pendaftaran IMEI, perangkat yang dibawa dari luar negeri berpotensi tidak dapat digunakan pada jaringan operator seluler Indonesia. Proses ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat legal agar smartphone bisa difungsikan secara optimal di Tanah Air.

Prosedur Pendaftaran IMEI di Bandara

Setiap perangkat yang masuk ke Indonesia melalui bandara wajib didaftarkan ke Bea Cukai. Caranya cukup sederhana:

  1. Isi deklarasi barang bawaan melalui aplikasi e-CD Bea Cukai atau formulir yang tersedia di bandara.

  2. Masukkan nomor IMEI perangkat pada kolom yang disediakan.

  3. Bukti pengisian akan berupa QR Code, yang kemudian ditunjukkan kepada petugas Bea Cukai di terminal kedatangan.

  4. Siapkan dokumen pendukung seperti paspor, boarding pass, hingga invoice pembelian (jika ada).

  5. Petugas akan memverifikasi data serta menghitung bea masuk dan pajak sesuai aturan yang berlaku.

Jika nilai perangkat melebihi batas pembebasan USD 500, maka penumpang diwajibkan melunasi Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) sebelum pendaftaran IMEI disetujui.

Aturan Baru Pajak IMEI 2025

Mulai awal 2025, pemerintah menerapkan kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Aturan ini cukup melegakan, sebab salah satu pungutan sebelumnya dihapus.

Rincian tarifnya sebagai berikut:

  • Bea Masuk: 7,5%

  • PPN: 12%

  • PPh: 0% (dihapus, sebelumnya 10–20% tergantung kepemilikan NPWP)

Dengan dihapusnya PPh, beban pajak yang harus ditanggung pembeli iPhone dari luar negeri kini lebih ringan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Rumus Perhitungan Pajak IMEI

Untuk memahami lebih jelas, berikut formula yang digunakan Bea Cukai:

  • NDPBM (Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk) = (Harga Barang – USD 500) × Kurs

  • Bea Masuk (BM) = NDPBM × 7,5%

  • PPN = (NDPBM + BM) × 12%

  • Total Pajak IMEI = BM + PPN

Simulasi Perhitungan Pajak iPhone Terbaru

iPhone 17 Pro 256 GB

  • Harga Singapura: SGD 1.749 ≈ USD 1.362,73

  • Kurs: USD 1 = Rp 16.700

  • NDPBM = (1.362,73 – 500) × 16.700 = Rp 14.407.599

  • Bea Masuk = Rp 1.080.570

  • PPN = Rp 1.858.580

  • Total Pajak = Rp 2.939.150

iPhone 17 Air 256 GB

  • Harga Singapura: SGD 1.599 ≈ USD 1.245,86

  • Kurs: USD 1 = Rp 16.700

  • NDPBM = (1.245,86 – 500) × 16.700 = Rp 12.483.862

  • Bea Masuk = Rp 936.290

  • PPN = Rp 1.610.418

  • Total Pajak = Rp 2.546.708

Kesimpulan

Membeli iPhone terbaru di luar negeri memang menggoda, baik dari sisi harga maupun ketersediaan model yang lebih cepat dirilis. Namun, pembeli perlu memperhitungkan biaya tambahan berupa pajak IMEI yang wajib dibayar di Indonesia.

Dengan adanya aturan terbaru yang menghapus pungutan PPh, beban pajak kini relatif lebih ringan, sehingga semakin memudahkan konsumen yang ingin membawa perangkat resmi dari luar negeri.

Bagi yang berencana membeli iPhone seri terbaru, pastikan untuk menyiapkan dokumen, memahami prosedur Bea Cukai, serta menghitung estimasi biaya pajak agar tidak kaget setibanya di bandara.

Sebelumnya

Cara Mengatasi Keyboard HP yang Tidak Menampilkan Emoticon

Selanjutnya

Moonton Rilis Project NEXT 2025: Map Baru, Hero Obsidia, dan Fitur Strategis di Mobile Legends

Pelita Digital