Beranda Properti Cara Mengurus SKPT di BPN, Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru
Properti

Cara Mengurus SKPT di BPN, Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru

Pelitadigital.com – Cara Mengurus SKPT di BPN, Syarat, Alur, dan Biaya Terbaru – Bagi Anda yang hendak melakukan transaksi jual beli tanah atau rumah susun, salah satu dokumen penting yang wajib disiapkan adalah Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). Dokumen ini diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat dan berfungsi sebagai bukti informasi resmi mengenai status suatu bidang tanah.

Sayangnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa saja syarat dan proses pengurusannya. Padahal, jika dokumennya lengkap, pembuatan SKPT bisa selesai hanya dalam 4 hari kerja.

Apa Itu SKPT?

Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, SKPT adalah layanan pertanahan yang bersifat informatif. Di dalamnya berisi data terkait:

  • Nama pemilik tanah

  • Letak dan luas tanah

  • Riwayat atau catatan hukum atas tanah terkait

“Bentuknya berupa lembar kertas yang memuat informasi tanah secara lengkap,” ujarnya.

Kegunaan SKPT

SKPT tidak hanya dibutuhkan untuk transaksi jual beli, tetapi juga untuk berbagai keperluan hukum dan administrasi lainnya. Berikut sejumlah fungsinya:

  • Verifikasi data tanah saat jual beli tanah atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)

  • Syarat pengajuan perizinan bangunan

  • Dokumen pendukung untuk ikut lelang properti

  • Pengurusan sertifikat hilang

  • Pembelian properti melalui bank atau lembaga pembiayaan

Dengan kata lain, SKPT adalah dokumen pengecekan legalitas agar masyarakat tidak mengalami sengketa atau membeli tanah bermasalah.

Syarat Mengurus SKPT di BPN

Pengajuan SKPT bisa dilakukan langsung oleh pemilik maupun melalui kuasa dengan membawa dokumen berikut:

  1. Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai

  2. Surat kuasa, jika pengurusan didelegasikan

  3. Fotokopi KTP dan KK pemohon serta kuasa (jika ada), yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas

  4. Bukti hubungan hukum antara subjek dan objek tanah (misalnya sertifikat, akta jual beli, atau dokumen kepemilikan lainnya)

Alur Pengajuan SKPT

Berdasarkan laman resmi BPN, proses pengurusannya cukup sederhana:

  1. Datang ke loket pelayanan Kantah dan serahkan seluruh dokumen

  2. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas

  3. Lakukan pembayaran biaya administrasi di loket

  4. Kantah akan melakukan penelusuran data pertanahan

  5. Dokumen SKPT disiapkan

  6. Pemohon bisa mengambil SKPT di loket pelayanan

Berapa Biayanya?

Biaya pengurusan SKPT di Kantor Pertanahan ditetapkan sebesar:

Rp 50.000 per sertifikat tanah

Sangat terjangkau jika dibandingkan dengan risiko membeli tanah tanpa informasi legal yang jelas.

Penutup

SKPT bukan sekadar formalitas, melainkan perlindungan hukum bagi pembeli maupun pemilik tanah. Dengan biaya hanya puluhan ribu rupiah dan proses pengurusan yang relatif cepat, tidak ada alasan untuk melewatkan dokumen ini.

Jika Anda sedang merencanakan jual beli properti, segera siapkan syarat di atas dan datangi Kantor Pertanahan terdekat untuk melakukan pengajuan.

Sebelumnya

5 Alasan Mengapa Mengenal Kepribadian Diri Sendiri Bisa Mengubah Hidupmu

Selanjutnya

Samsung Siapkan Layar Lipat Khusus untuk iPhone Fold, Rilis Tahun Depan

Pelita Digital