Beranda Properti Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL: Syarat, Tahapan, dan Biayanya
Properti

Cara Urus Sertifikat Tanah Lewat PTSL: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Gambar : Tribun Jakarta

Pelitadigital.com – Banyak warga masih menunda pengurusan sertifikat tanah karena mengira prosesnya rumit dan memakan biaya besar. Padahal, pemerintah sudah menyiapkan jalur khusus melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang memungkinkan masyarakat mengurus legalitas kepemilikan tanah tanpa harus mengantre langsung ke kantor pertanahan.

Program ini bukan sekadar layanan birokrasi, tetapi upaya negara memberikan perlindungan hukum atas aset tanah dan rumah milik masyarakat di berbagai daerah.

Apa Itu PTSL?

PTSL merupakan program pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara massal dalam satu wilayah desa atau kelurahan. Petugas akan mengumpulkan data fisik dan data yuridis seluruh bidang tanah untuk kemudian diterbitkan sertifikatnya. Dengan mekanisme kolektif, masyarakat tidak perlu mengurus secara mandiri ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Legalitas tanah jadi lebih cepat terjamin, dan potensi sengketa bisa ditekan sejak awal.

Syarat Pengajuan PTSL

Untuk mengikuti PTSL, warga hanya perlu menyiapkan dokumen dasar yang sudah umum dimiliki, seperti:

  • Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga;

  • Surat permohonan peserta PTSL;

  • Bukti alas hak (surat jual beli, letter C, hibah, atau berita acara kesaksian);

  • Tanda batas tanah yang telah disepakati tetangga;

  • Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh), kecuali bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang dibebaskan.

Tahapan PTSL: Dari Desa hingga Terbit Sertifikat

Mengurus sertifikat tanah lewat PTSL tidak bisa dilakukan individual. Prosesnya dilakukan berjenjang dan melibatkan perangkat desa, aparat pertanahan, serta tim ajudikasi. Berikut alurnya:

1. Cek Lokasi Program

Warga harus memastikan desanya termasuk wilayah sasaran PTSL. Informasinya bisa ditanyakan langsung ke kepala desa atau perangkat kelurahan.

2. Ikut Penyuluhan

BPN bersama aparat desa akan menggelar sosialisasi terkait jadwal, prosedur, dan dokumen yang harus disiapkan.

3. Pemasangan Patok Tanah

Setelah penyuluhan, warga wajib mengikuti gerakan pemasangan batas tanah (GEMAPATAS) dan membuat surat pernyataan yang diketahui tetangga pemilik tanah berbatasan.

4. Pengumpulan Data Fisik dan Yuridis

Petugas akan melakukan pengukuran dan verifikasi lapangan. Pada tahap ini, pemohon perlu menyiapkan:

  • Formulir permohonan bermeterai;

  • Fotokopi KTP dan KK;

  • Dokumen alas hak dari awal kepemilikan hingga pemilik terakhir;

  • Surat pernyataan penguasaan tanah;

  • Keterangan saksi (minimal dua orang);

  • SPPT PBB terbaru;

  • Bukti setor BPHTB.

5. Pengumuman 14 Hari

Data yang telah dihimpun akan diumumkan terbuka di kantor desa dan kantor ajudikasi selama dua minggu untuk memberi ruang bagi sanggahan.

6. Sertifikat Diterbitkan

Jika tidak ada keberatan dan semua proses rampung, sertifikat tanah diberikan langsung kepada pemilik.

Berapa Biaya yang Harus Disiapkan?

Sebagian besar kegiatan teknis seperti pengukuran, verifikasi data, penyuluhan, hingga penerbitan sertifikat ditanggung negara.

Namun, beberapa pos biaya tetap menjadi tanggung jawab masyarakat, yakni:

  • Penyediaan dokumen;

  • Patok tanah;

  • Operasional petugas desa/kelurahan;

  • Pajak dan akta tanah;

  • Materai.

Besaran biaya ini berbeda menurut wilayah, mengacu pada SKB tiga menteri tahun 2017:

Kategori Wilayah Provinsi Biaya (Rp)
Kategori I Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT 450.000
Kategori II Kepri, Bangka Belitung, Sulut, Sulteng, Sultra, NTB 350.000
Kategori III Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Sumut, Aceh, Sumbar, Kaltim 250.000
Kategori IV Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel 200.000
Kategori V Jawa dan Bali 150.000

Catatan: biaya ini belum termasuk akta tanah, BPHTB, dan PPh.

Berapa Lama Sertifikat Diterbitkan?

Menurut Kementerian ATR/BPN, target penyelesaian sertifikat PTSL berada dalam satu tahun anggaran. Namun secara praktik, dokumen bisa selesai dalam 3 sampai 6 bulan apabila:

  • Dokumen lengkap;

  • Tidak ada sengketa tanah;

  • Pemohon aktif mengikuti proses.

Penyerahan sertifikat dapat melewati tahun anggaran hanya jika ditemukan kendala administratif atau masalah kepemilikan.

Kenapa PTSL Penting untuk Diikuti?

Memiliki sertifikat tanah bukan hanya soal status hukum, tetapi juga membuka akses pada:

  • Perlindungan dari sengketa;

  • Jaminan untuk kredit usaha atau perbankan;

  • Nilai aset yang lebih tinggi;

  • Kepastian administrasi waris.

Dengan program PTSL, proses legalisasi tanah menjadi lebih cepat, murah, dan terkoordinasi langsung oleh pemerintah.

Sebelumnya

10 Cara Menghemat Biaya Renovasi Rumah Tanpa Korban Kualitas

Selanjutnya

Redmi Pad 2 Pro, Tablet Midrange yang Naik Kelas dengan Baterai Monster dan Performa Snapdragon Terbaru

Pelita Digital