Guru SMP di Demak Tendang Kepala Murid Gegara Siulan, Kasus Berakhir Damai

Pelitadigital.com — Aksi seorang guru SMP di Kabupaten Demak yang menendang kepala muridnya sendiri viral di media sosial dan menuai kecaman dari berbagai pihak. Insiden tersebut kini telah berakhir damai setelah melalui proses mediasi antara guru, keluarga siswa, dan pihak kepolisian.
Kronologi Kejadian
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan, menjelaskan peristiwa bermula saat suasana ujian di kelas berlangsung ricuh akibat suara siulan yang terdengar berulang kali.
“Jadi kejadian ini saat kegaduhan tes terakhir itu ada yang bersiul di luar (kelas), informasinya di luar terus memerintah salah satu murid melihat (tapi) tidak ada,” ujar Haris saat dikonfirmasi, Rabu (11/6/2025).
Haris menambahkan, guru tersebut sempat berdiri di atas meja untuk memastikan sumber suara. Namun, ketika suara siulan kembali terdengar tanpa diketahui pelakunya, sang guru terpancing emosi hingga menendang murid yang berada di depannya.
“Jadi melihat ke jendela di situ dilihat tidak apa-apa, terus kemudian terjadi emosi dan sebagainya. Kemudian bersangkutan melakukan aksi sesuai dengan video viral itu,” ungkapnya.
Proses Hukum dan Sanksi Disiplin
Tindak kekerasan itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian. Wakil Kepala Polres Demak, Kompol Satya Adi Nugraha, membenarkan laporan tersebut dan memastikan pihaknya telah memeriksa beberapa saksi, termasuk guru dan pihak sekolah.
“Kalau tindakan kita masih mendalami dari video tersebut kemudian juga sampai dengan melaksanakan gelar untuk dimintai keterangan,” jelas Satya.
Menurutnya, insiden tersebut terjadi spontan akibat ketidakpuasan guru terhadap kondisi kelas yang gaduh.
“Informasi sementara itu saat ujian ada salah satu siswa yang bersiul ya, jadi siapa yang siul dicek ke atas dilihat sama gurunya tapi tidak ada,” kata Satya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Demak menegaskan bahwa meski kasusnya berakhir damai, pihaknya tetap memproses sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil (PNS).
“Secara administrasi tetap kita akan ikuti peraturan sesuai dengan Perpres nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Sanksi tetap ada, dasarnya pada Perpres nomor 94 tahun 2021, masih didalami karena ini baru diperiksa lebih lanjut lagi, kita perdalam lagi,” terang Haris.
Kesepakatan Damai
Proses mediasi dilaksanakan pada Kamis (12/6/2025) di Mapolres Demak dan dihadiri pihak keluarga siswa, guru, serta perwakilan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Demak. Kesepakatan damai dibuat secara resmi dengan dokumen bermeterai.
“Kedua belah pihak telah membuat kesepakatan yang dibubuhi tanda tangan dan para saksi yang hadir serta dikuatkan dengan meterai. Adapun isi kesepakatan yang telah dibuat kedua belah pihak di antaranya, kedua belah pihak telah bersepakat dan tidak melanjutkan proses ini secara hukum,” jelas Kasatreskrim Polres Demak, AKP Kuseni, Jumat (13/6/2025).
Dalam rekaman video viral guru tendang murid yang diterima pihak dinas, guru tersebut tampak meminta maaf secara langsung kepada keluarga siswa dan menyatakan penyesalan atas tindakannya. Pihak keluarga pun memaafkan dengan harapan insiden serupa tidak terulang dan suasana belajar mengajar di sekolah tetap kondusif.
Haris menegaskan, meskipun persoalan pidana dihentikan, langkah evaluasi dan pembinaan internal terhadap guru tetap dilakukan demi menjamin ketertiban dan kenyamanan proses belajar di sekolah-sekolah di Demak.