
Pelitadigital.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) malam ini telah menahan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), dalam sebuah pengembangan terbaru dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Meskipun tindakan penahanan ini terjadi, KPK dengan tegas membantah adanya persaingan atau perlombaan dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus yang melibatkan SYL.
Dilansir dari Detik.com KPK saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan SYL. Menurut KPK, SYL diduga memaksa pegawai negeri sipil (ASN) di Kementan untuk memberikan sejumlah uang dengan ancaman permutasi. Setoran yang terjadi dari tahun 2020 hingga 2023 ini mencapai jumlah yang signifikan, yaitu USD 4.000-10.000 per bulan, dengan total mencapai Rp 13,9 miliar. Dana ini diduga berasal dari praktek mark up dan pemintaan dana dari vendor.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, dalam sebuah konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, menjelaskan bahwa KPK siap untuk bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dalam menangani kasus SYL. KPK juga akan memberikan akses jika penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan dari tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi Kementan yang telah ditahan oleh KPK.
“Kami juga mendukung Polda, misalnya jika nanti Polda memerlukan keterangan dari para tersangka yang ditahan oleh KPK, kami akan memfasilitasinya. Tidak ada hambatan sama sekali dari penyidik Polda untuk meminta keterangan dari para tersangka yang kami tahan di KPK,” ujar Alexander Marwata.
KPK juga menolak kabar adanya ancaman terhadap SYL untuk mencabut laporan dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh pimpinan KPK di Polda Metro Jaya. Alexander menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK selalu terekam secara penuh dan disaksikan oleh pimpinan KPK.
“Semua proses pemeriksaan terekam dengan baik, dan kami pastikan bahwa pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik KPK berjalan dengan adil, terbuka, dan sangat profesional. Tidak ada upaya pemaksaan atau penekanan, terutama jika yang bersangkutan memilih untuk tidak mengakui apa yang disangkakan,” tambah Alexander.
KPK telah menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan TPPU, sementara penyelidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian ini.
Sumber : detik.com
Editor : Amin