Table of contents: [Hide] [Show]

Pelitadigital.com – Industri farmasi merupakan sektor vital yang menyediakan berbagai obat-obatan dan produk medis yang diperlukan untuk kesehatan masyarakat.

Namun, dalam proses produksinya, industri ini juga menghasilkan limbah yang dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Pengelolaan limbah ini menjadi tantangan yang harus dihadapi demi menjaga lingkungan dan kesehatan manusia.

Jenis-Jenis Limbah Farmasi

Dikutip dari pafikotaranai.org Limbah farmasi dapat berbentuk cair, padat, maupun gas. Secara umum, limbah ini meliputi:

  1. Obat Kedaluwarsa: Obat yang telah melewati tanggal kedaluwarsa tidak boleh dikonsumsi oleh pasien dan harus dibuang dengan cara yang benar untuk mencegah dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan.
  2. Bahan Kimia Berbahaya: Industri farmasi menggunakan berbagai bahan kimia dalam produksi obat, seperti pelarut, zat tambahan, dan senyawa beracun lainnya yang memerlukan penanganan khusus.
  3. Kemasan atau Sisa Produk: Kemasan bekas obat, botol plastik, dan bahan pembungkus lainnya sering terkontaminasi dengan bahan kimia berbahaya.
  4. Sampel dan Produk Tidak Layak: Limbah ini umumnya berasal dari laboratorium farmasi dan tidak layak digunakan lebih lanjut.

Bahaya Limbah Farmasi

Dikutip dari pafikotaranai.org Limbah farmasi mengandung bahan kimia berbahaya seperti senyawa kimia beracun, logam berat, dan bahan infeksius.

Limbah ini dikategorikan sebagai limbah B3 karena dapat mencemari tanah, air, dan udara jika tidak dikelola dengan benar.

Selain itu, limbah farmasi yang dibuang sembarangan bisa menjadi sumber penyebaran penyakit dan mengganggu kesehatan manusia.

Regulasi dan Pengelolaan Limbah B3

Pengelolaan limbah B3, termasuk limbah farmasi, diatur oleh peraturan perundang-undangan yang ketat. Penghasil limbah B3 wajib mematuhi peraturan ini untuk menghindari konsekuensi hukum. Beberapa langkah penting dalam pengelolaan limbah farmasi meliputi:

  1. Pemilahan dan Identifikasi: Limbah harus dipilah dan diidentifikasi sesuai dengan jenis dan karakteristiknya.
  2. Penyimpanan Sementara: Limbah disimpan sementara di Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 untuk menghindari risiko kebocoran atau tumpahan yang tidak terkendali.
  3. Pengangkutan dan Pengolahan: Limbah yang telah disimpan kemudian diangkut oleh pihak berizin ke tempat pengolahan limbah B3 yang juga memiliki izin.

Teknologi Pengolahan Limbah Farmasi

Berbagai teknologi dapat diterapkan dalam pengolahan limbah farmasi, antara lain:

  • Insinerasi Suhu Tinggi dan Rendah: Membakar limbah pada suhu tinggi atau rendah untuk menghancurkan bahan berbahaya.
  • Inaktivasi Suhu Tinggi: Menggunakan suhu tinggi untuk menginaktivasi bahan kimia berbahaya.
  • Sterilisasi Suhu Tinggi: Sterilisasi dengan suhu tinggi untuk membunuh patogen dalam limbah.
  • Microwave Treatment: Menggunakan gelombang mikro untuk memanaskan dan mensterilkan limbah.
  • Enkapsulasi: Mengisolasi limbah dalam kapsul untuk mencegah kontaminasi.

Kesimpulan

Pengelolaan limbah B3 dalam industri farmasi adalah tanggung jawab yang tidak boleh diabaikan. Dengan pengelolaan yang tepat, risiko pencemaran lingkungan dan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dapat diminimalkan. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak yang terlibat dalam industri farmasi untuk mematuhi peraturan yang berlaku dan terus mengembangkan teknologi pengolahan limbah yang efektif dan ramah lingkungan.

Share: