Pelitadigital.com   –  Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengumumkan bahwa pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, yang baru saja dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden, bersedia untuk melanjutkan program yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB, Maman Imanul Haq, dalam sebuah pertemuan di Tuban, Jawa Timur, pada Sabtu.

Dilansir dari Antaranews.com Maman Imanul Haq menekankan komitmen PKB untuk mendukung program-program yang dianggap baik untuk Indonesia. “Selama program itu bagus. Bagi kami yang sudah baik, kami teruskan dan perkuat,” ujarnya. Dalam konteks ini, PKB menunjukkan penghargaan terhadap capaian-capaian yang telah diraih oleh Presiden Jokowi, khususnya dalam bidang infrastruktur dan hubungan internasional.

 

Namun, Maman juga menyoroti kebiasaan yang berulang dalam pergantian rezim pemerintahan, yang sering kali diikuti oleh perubahan kebijakan, termasuk dalam sektor pendidikan dan anggaran. “Kami harus bereskan kembali pada kebinekaan,” katanya. Dewan Syuro PKB bahkan berencana untuk mengusulkan nama baru untuk koalisi yang mendorong pembaruan berkelanjutan.

 

Pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden pada sebuah acara di Surabaya pada tanggal 2 September lalu. Deklarasi ini disaksikan oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, serta elite dari Partai NasDem dan PKB.

Baca Juga :   Groundbreaking Rumah Sakit Abdi Waluyo Nusantara: Komitmen Jokowi Tingkatkan Fasilitas Kesehatan di IKN

 

Menurut jadwal Komisi Pemilihan Umum (KPU), pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilihan Presiden 2024 akan dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 dan berakhir pada tanggal 25 November 2023. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengamanatkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

 

Dengan total 575 kursi di parlemen, pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Alternatifnya, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan perolehan suara sah minimal sebesar 34.992.703 suara.

 

PKB, sebagai salah satu partai politik yang telah mendeklarasikan dukungan kepada pasangan Anies-Muhaimin, kini menjadi salah satu pemain penting dalam persiapan menghadapi kontestasi pemilihan presiden yang semakin mendekat. Dukungan dari PKB dan partai-partai lainnya akan menjadi faktor kunci dalam menentukan peta politik Indonesia selama Pemilihan Presiden 2024 mendatang.

Sumber : antaranews

Share:

Muhammad Amin Khizbullah

Penulis SEO profesional dengan semangat untuk mendedikasikan hidup dalam menjelajahi keajaiban algoritma mesin pencari. Dengan kopi hitam sebagai sumber inspirasi, saya akan menggubah kata-kata menjadi senjata andalan untuk menyampaikan informasi menarik dan bermanfaat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *