Tak Kena Pajak Tahunan, Ini Jenis Kendaraan yang Dikecualikan di Jakarta
Pelitadigital.com – Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB selama ini dianggap sebagai kewajiban rutin yang harus dipenuhi setiap pemilik kendaraan. Namun faktanya, tidak semua jenis kendaraan dikenai pajak tahunan. Di DKI Jakarta, terdapat sejumlah kendaraan yang secara resmi dibebaskan dari kewajiban tersebut.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan tersebut telah diundangkan sejak 5 Januari 2024 dan mulai diberlakukan penuh pada Januari 2025. Melalui regulasi ini, pemerintah daerah menetapkan secara rinci objek pajak, pengecualian, hingga besaran tarif PKB yang berlaku.
Objek Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta
Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa objek PKB adalah kepemilikan dan atau penguasaan kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Artinya, setiap kendaraan bermotor yang tercatat secara resmi dan digunakan di Jakarta pada prinsipnya dikenakan pajak tahunan.
Namun, aturan yang sama juga menegaskan adanya pengecualian. Beberapa jenis kendaraan tidak masuk dalam objek PKB sehingga pemilik atau penguasanya tidak memiliki kewajiban membayar pajak tahunan.
Lima Jenis Kendaraan yang Bebas Pajak Tahunan
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setidaknya ada lima kategori kendaraan yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor di Jakarta, yaitu:
- Kereta api
Moda transportasi berbasis rel tidak termasuk dalam objek PKB karena pengaturannya berada di rezim perkeretaapian tersendiri. - Kendaraan untuk pertahanan dan keamanan negara
Kendaraan yang digunakan secara khusus untuk keperluan militer dan keamanan negara dibebaskan dari pajak sebagai bentuk dukungan terhadap fungsi strategis negara. - Kendaraan kedutaan dan lembaga internasional
Kendaraan milik kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, serta lembaga internasional memperoleh fasilitas pembebasan pajak dengan asas timbal balik sesuai ketentuan pemerintah pusat. - Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan
Kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan sumber energi terbarukan masuk dalam kategori bebas pajak tahunan sebagai bagian dari dorongan kebijakan transportasi berkelanjutan. - Kendaraan pabrikan atau importir untuk pameran
Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh produsen maupun importir dan hanya digunakan untuk keperluan pameran, serta tidak diperjualbelikan, juga tidak dikenai PKB.
Kelima kategori tersebut secara tegas dikecualikan dari objek pajak, sehingga tidak memiliki kewajiban pembayaran pajak tahunan selama memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
Kendaraan di Luar Pengecualian Tetap Wajib Bayar Pajak
Bagi pemilik kendaraan yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian, kewajiban membayar pajak tetap berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menetapkan tarif PKB yang bersifat progresif untuk kepemilikan kendaraan pribadi.
Skema tarif pajak tahunan kendaraan bermotor di Jakarta adalah sebagai berikut:
- 2 persen untuk kendaraan pertama
- 3 persen untuk kendaraan kedua
- 4 persen untuk kendaraan ketiga
- 5 persen untuk kendaraan keempat
- 6 persen untuk kendaraan kelima dan seterusnya
Perhitungan kepemilikan ini didasarkan pada kesamaan nama pemilik, Nomor Induk Kependudukan, dan atau alamat yang sama.
Ketentuan Khusus untuk Kendaraan Badan Usaha
Berbeda dengan kendaraan pribadi, kendaraan yang terdaftar atas nama badan usaha atau perusahaan tidak dikenakan tarif progresif. Untuk kategori ini, tarif PKB ditetapkan secara flat sebesar 2 persen, tanpa melihat jumlah kendaraan yang dimiliki.
Penting bagi Pemilik Kendaraan Memahami Aturan Pajak
Pemahaman terhadap aturan pajak kendaraan bermotor menjadi penting agar pemilik kendaraan tidak salah menafsirkan kewajiban yang harus dipenuhi. Selain menghindari sanksi administrasi, mengetahui jenis kendaraan yang dikecualikan dari pajak juga membantu masyarakat memahami arah kebijakan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung kepentingan negara dan pengembangan kendaraan ramah lingkungan.
Dengan regulasi yang semakin jelas, diharapkan kepatuhan pajak dapat meningkat sekaligus menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih tertib dan transparan.













