Tak Terima Uang, Tapi Tetap Dipenjara? Ini Alasan Hakim Vonis Tom Lembong 4,5 Tahun

Pelitadigital.com – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). Vonis ini menuai perhatian publik lantaran hakim secara tegas menyebut Tom tidak menikmati hasil korupsi, namun tetap dinyatakan bersalah karena lalai menjalankan tugasnya dan melanggar ketentuan hukum dalam kebijakan impor gula.
Dilansir dari DetikNews dalam amar putusannya, majelis hakim menekankan bahwa Tom menyadari kebijakan impor gula yang dilakukannya bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 117 Tahun 2015. Namun, kebijakan itu tetap dijalankan tanpa koordinasi antarkementerian maupun rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
“Menimbang bahwa setelah pemberian persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta, Karyoto Supri selaku Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri melaporkannya kepada Terdakwa dengan nota dinas,” kata hakim.
Hakim juga menguraikan bahwa proses pemberian izin impor gula oleh Tom dilakukan tanpa mempertimbangkan rekomendasi dari Direktur Industri Agro Kemenperin serta tanpa adanya rapat koordinasi dengan instansi terkait. Hal ini dianggap sebagai bentuk kelalaian serius dari seorang pejabat setingkat menteri.
“Didasarkan fakta hukum di atas, diyakini bahwa Terdakwa sangat menyadari dan memahami penerbitan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula swasta di atas melanggar ketentuan Permendag Nomor 117,” ujar hakim.
Majelis hakim menyoroti bahwa Tom tidak menunjukkan kecermatan dalam menyikapi situasi kekurangan stok gula nasional pada 2016. Keputusan untuk mengimpor gula kristal mentah (GKM) saat itu justru dinilai tidak tepat secara strategis dan tidak memberikan dampak signifikan dalam menstabilkan harga gula di masyarakat.
“Pemberian persetujuan impor GKM untuk diolah menjadi GKP dalam rangka penugasan pada PT PPI merupakan bentuk ketidakcermatan Terdakwa sebagai Menteri Perdagangan,” kata hakim.
Lebih lanjut, hakim mengungkap bahwa pelaksanaan operasi pasar yang dijalankan oleh Inkopkar—yang mendapat persetujuan dari Tom—tidak berjalan efektif. Tidak ada pengawasan maupun evaluasi menyeluruh yang dilakukan terhadap harga jual gula dan distribusinya, sehingga harga di sejumlah daerah tetap tinggi.
“Tidak adanya laporan terkait harga jual dan pantauan harga jual, harga di wilayah tetap cenderung dalam keadaan tinggi,” tegas hakim.
Selain itu, pelaksanaan impor yang disetujui Tom disebut tidak sesuai dengan arah kebijakan pemerintah. Hakim menyatakan bahwa seharusnya impor gula dilakukan melalui BUMN seperti Bulog, bukan oleh perusahaan swasta, seperti yang dilakukan dalam kasus ini.
“Meskipun tujuan impor dapat dibenarkan namun pelaksanaannya melanggar arah rapat koordinasi dan mengakibatkan keuntungan yang seharusnya diperoleh BUMN dialihkan kepada pabrik gula swasta,” ujar hakim.