Terlibat Korupsi Pengadaan X-Ray, Mantan Sekretaris Barantan Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pelitadigital.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan telah menetapkan Wisnu Haryana (WH), mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan X-ray di Barantan untuk Tahun Anggaran 2021. Informasi ini terungkap berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 12 Agustus 2024.
Penetapan tersangka ini merupakan langkah awal dari penyelidikan yang dilakukan oleh KPK atas dugaan korupsi dalam tiga jenis pengadaan, yaitu X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer. KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri bagi Wisnu Haryana dan lima orang lainnya, yaitu IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun, identitas lengkap dari kelima orang tersebut hingga kini masih belum diungkapkan oleh KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, ketika dikonfirmasi mengenai status tersangka tersebut, mengakui bahwa ia belum menerima informasi lebih lanjut dari tim penyidik KPK. “Belum dirilis sama Satgasnya, termasuk ke saya,” ungkap Tessa kepada media pada Senin, 19 Agustus 2024.
Meskipun informasi mengenai tersangka dan kasus ini masih terbatas, langkah KPK dalam menetapkan tersangka dan melarang mereka bepergian ke luar negeri menunjukkan keseriusan lembaga anti-rasuah ini dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Kasus ini pertama kali diumumkan pada Jumat, 16 Agustus 2024, dengan penegasan bahwa KPK akan terus mendalami bukti-bukti yang ada untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.
Pengadaan X-ray yang menjadi objek dugaan korupsi ini sangat penting untuk mendukung operasional Barantan dalam mengawasi dan memeriksa barang-barang impor maupun ekspor yang berpotensi membawa risiko kesehatan dan keamanan bagi negara. Namun, dugaan penyimpangan dalam pengadaan ini mencerminkan adanya celah yang dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu untuk keuntungan pribadi.
Dengan penetapan Wisnu Haryana sebagai tersangka, perhatian publik kini tertuju pada langkah-langkah selanjutnya yang akan diambil oleh KPK. Publik mengharapkan transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam kasus ini, agar dapat menjadi pelajaran bagi instansi lainnya dalam menjaga integritas dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.
Sumber : rmol.id