Beranda Warta Ekonomi DJP Pastikan Aturan Pajak Baru Tak Bebani Pedagang Kecil di E-Commerce
Ekonomi

DJP Pastikan Aturan Pajak Baru Tak Bebani Pedagang Kecil di E-Commerce

Gambar : Pajak.com

Pelitadigital.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah menyusun aturan baru yang akan menunjuk platform e-commerce sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang oleh pelaku usaha yang berjualan melalui sistem perdagangan elektronik atau marketplace. Aturan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak dari yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang, menjadi tanggung jawab platform digital sebagai pihak pemungut.

Dilansir dari turkeconom.com Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa rencana ini merupakan bagian dari langkah reformasi sistem perpajakan yang bertujuan menyederhanakan proses kepatuhan bagi pelaku usaha daring.

“Rencana ketentuan ini bukanlah pengenaan pajak baru. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting) dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online, menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk,” kata Rosmauli dalam keterangan tertulis, Kamis (26/6/2025).

Permudah Kepatuhan, Bukan Bebani Pedagang

Lebih jauh, Rosmauli menjelaskan bahwa mekanisme baru ini dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pedagang online dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Pemungutan yang dilakukan langsung oleh marketplace diyakini akan lebih sederhana dan terintegrasi, sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari proses administratif yang rumit.

“Perlu dipahami bahwa pada prinsipnya pajak penghasilan dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak, termasuk dari hasil penjualan barang dan jasa secara online. Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” lanjutnya.

DJP juga memastikan bahwa aturan ini tidak akan membebani pelaku usaha mikro. Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenakan pajak dalam skema pemungutan baru ini.

“Tujuan utama ketentuan ini adalah untuk menciptakan keadilan dan kemudahan. Mekanisme ini dirancang untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru,” tegas Rosmauli.

Aturan Ditujukan Tekan Shadow Economy

Langkah strategis ini juga diarahkan untuk memperkuat pengawasan terhadap ekonomi digital, yang selama ini memiliki celah dalam pelaporan dan pembayaran pajak. Banyak pelaku usaha digital belum menjalankan kewajiban perpajakannya karena kurang informasi maupun karena dianggap menyulitkan secara administratif.

Dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut, pemerintah berharap sistem ini akan mendorong peningkatan kepatuhan yang proporsional dan sesuai kapasitas usaha masing-masing.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” tambahnya.

Masih Tahap Finalisasi, Besaran Tarif 0,5%

Mengacu pada laporan Reuters, pemerintah akan menetapkan tarif pajak sebesar 0,5% dari pendapatan penjual yang beromzet lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar per tahun. Meski begitu, hingga saat ini aturan tersebut masih dalam tahap finalisasi oleh internal pemerintah.

“Saat ini peraturan mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 masih dalam proses finalisasi di internal pemerintah. Kami memahami pentingnya kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat. Oleh karena itu apabila aturan ini telah resmi ditetapkan, kami akan menyampaikannya secara terbuka, lengkap dan transparan kepada publik,” tutup Rosmauli.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, efisien, dan mampu menjawab tantangan ekonomi digital yang terus berkembang tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

 

Sebelumnya

Lenovo IdeaPad 5i 2-in-1 Ultra Resmi Meluncur, Laptop Fleksibel, Ringan, dan Siap Temani Gaya Hidup Modern

Selanjutnya

Tecno Spark Go 2 Resmi Meluncur, Tampil Lebih Elegan dengan Fitur Tambahan

Pelita Digital