Otomotif

Biaya Bikin SIM Baru 2026, Ini Rincian Tarif Resmi dan Komponen Biaya yang Perlu Disiapkan

Sumber Gambar : KabarOto

Pelitadiigital.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Selain berfungsi sebagai bukti legalitas mengemudi, SIM juga menjadi tanda bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan kompetensi untuk berkendara di jalan raya.

Karena memiliki fungsi yang sangat penting, masyarakat diimbau untuk hanya mengurus SIM melalui jalur resmi yang disediakan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pasalnya, hingga saat ini kewenangan penerbitan SIM secara sah hanya dimiliki oleh Polri.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Wibowo menegaskan bahwa tidak ada lembaga lain yang memiliki hak untuk menerbitkan Surat Izin Mengemudi di Indonesia selain Kepolisian RI.

Menurutnya, ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dasar Hukum Penerbitan SIM di Indonesia

Kewenangan Polri dalam menerbitkan SIM tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 87 Ayat 2.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Artinya, setiap dokumen serupa yang diterbitkan pihak lain tidak dapat dianggap sebagai SIM yang sah secara hukum.

Penegasan ini penting untuk diketahui masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh penawaran pembuatan SIM di luar mekanisme resmi. Selain berpotensi merugikan secara finansial, penggunaan dokumen tidak resmi juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

SIM Bukan Sekadar Kartu Identitas Pengemudi

Banyak orang menganggap SIM hanya sebagai kartu yang wajib dibawa saat berkendara. Padahal, fungsi SIM jauh lebih luas dari sekadar identitas.

SIM merupakan dokumen negara yang menjadi bukti bahwa pemiliknya telah melalui proses registrasi, identifikasi, verifikasi, serta pengujian kompetensi mengemudi. Seluruh data tersebut tercatat dalam sistem informasi yang dikelola oleh Polri.

Karena itu, keberadaan SIM menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan keselamatan berlalu lintas sekaligus memastikan bahwa pengemudi memiliki kemampuan yang memadai untuk mengoperasikan kendaraan bermotor.

Daftar Biaya Pembuatan SIM Baru

Bagi masyarakat yang berencana membuat SIM baru, terdapat biaya penerbitan yang berbeda sesuai dengan jenis SIM yang diajukan.

Berikut rincian tarif penerbitan SIM baru:

1. SIM A, SIM B I, dan SIM B II

  • Rp120.000 per penerbitan

2. SIM C, SIM C I, dan SIM C II

  • Rp100.000 per penerbitan

3. SIM D dan SIM D I

  • Rp50.000 per penerbitan

Besaran biaya tersebut merupakan tarif resmi untuk penerbitan SIM dan belum termasuk sejumlah biaya pendukung lainnya yang wajib dipenuhi pemohon.

Biaya Tambahan Saat Mengurus SIM

Selain membayar biaya penerbitan, pemohon SIM juga perlu menyiapkan dana tambahan untuk beberapa tahapan pemeriksaan yang menjadi syarat penerbitan.

Tes Kesehatan

Pemeriksaan kesehatan menjadi salah satu syarat utama sebelum mengikuti proses pembuatan SIM. Jika dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas), biaya yang dikenakan sebesar Rp35.000.

Dalam pemeriksaan ini, pemohon akan menjalani pengecekan kondisi penglihatan, pendengaran, kemampuan fisik anggota gerak, serta kondisi fisik lainnya yang berkaitan dengan keselamatan berkendara.

Tes Psikologi

Tahapan berikutnya adalah tes psikologi yang bertujuan mengukur kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan aspek kepribadian calon pengemudi.

Untuk tes psikologi yang dilakukan di Satpas, biaya yang harus dibayarkan sebesar Rp100.000. Peserta dapat mengikuti ujian menggunakan perangkat pribadi dengan memindai barcode yang telah disediakan.

Sementara itu, tersedia pula layanan tes psikologi secara online dengan biaya yang lebih terjangkau, yakni Rp77.500.

Biaya Asuransi

Pemohon SIM juga dikenakan biaya asuransi sebesar Rp50.000. Komponen ini menjadi bagian dari biaya yang perlu diperhitungkan saat mengurus SIM baru.

Estimasi Total Biaya Pembuatan SIM Baru

Jika seluruh komponen biaya dihitung, maka estimasi biaya pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

SIM A, SIM B I, dan SIM B II

  • Biaya penerbitan: Rp120.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000

Total: Rp305.000

SIM C, SIM C I, dan SIM C II

  • Biaya penerbitan: Rp100.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000

Total: Rp285.000

SIM D dan SIM D I

  • Biaya penerbitan: Rp50.000
  • Tes kesehatan: Rp35.000
  • Tes psikologi: Rp100.000
  • Asuransi: Rp50.000

Total: Rp235.000

Besaran total biaya dapat berbeda apabila pemohon memilih layanan tes psikologi online yang tarifnya lebih rendah dibandingkan pelaksanaan di Satpas.

Kesimpulan

Mengurus SIM melalui jalur resmi Polri merupakan langkah yang wajib dilakukan oleh setiap calon pengemudi. Selain menjamin keabsahan dokumen, proses resmi juga memastikan pemohon telah memenuhi syarat kesehatan, psikologi, dan kompetensi berkendara.

Sebelum mengajukan pembuatan SIM baru, masyarakat disarankan untuk menyiapkan seluruh biaya yang diperlukan, mulai dari biaya penerbitan, tes kesehatan, tes psikologi, hingga asuransi. Dengan memahami rincian tarif sejak awal, proses pengurusan SIM dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala administrasi.

Baca Juga:

Sebelumnya

7 Pengaturan Penting yang Sebaiknya Langsung Diubah Saat Menggunakan HP Baru

Selanjutnya

Honda HooRide 125 Resmi Meluncur, Skutik Bergaya Petualang dengan Dek Rata dan Fitur Modern

Pelita Digital