Otomotif

Cara Menggunakan SIM dan STNK Digital Saat Dokumen Fisik Tertinggal

Sumber Gambar : Medcom

Pelitadigital.com – Pengendara kendaraan bermotor kini memiliki pilihan untuk menyimpan dokumen berkendara dalam bentuk digital. SIM dan STNK yang telah terintegrasi dalam aplikasi Digital Korlantas memiliki kedudukan yang sama dengan dokumen fisiknya di mata hukum.

Artinya, pengendara tidak perlu khawatir ketika SIM atau STNK fisik tertinggal di rumah, selama dokumen digital tersebut sudah diaktivasi melalui aplikasi Digital Korlantas dan dapat ditunjukkan saat pemeriksaan.

SIM dan STNK Digital Memiliki Kekuatan Hukum

SIM atau Surat Izin Mengemudi dan STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan dokumen yang wajib dibawa ketika berkendara. Sebelumnya, pengendara yang tidak membawa dokumen tersebut saat pemeriksaan dapat dikenai tilang.

Namun, digitalisasi dokumen kendaraan memberikan pilihan lain bagi pengendara. SIM dan STNK kini dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas setelah pengguna melakukan proses digitalisasi.

SIM dan STNK versi digital tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan versi fisiknya di mata hukum. Dengan demikian, pengendara yang telah melakukan digitalisasi dapat menunjukkan dokumen tersebut melalui aplikasi ketika diperlukan.

“STNK digital adalah mirroring dari STNK fisik yang berlaku saat ini dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan STNK fisik,” ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol Wibowo dikutip laman Korlantas Polri.

Cara Menggunakan SIM Digital Saat Pemeriksaan

SIM digital tidak cukup hanya difoto atau disimpan sebagai tangkapan layar di galeri ponsel. Dokumen tersebut harus ditampilkan melalui aplikasi Digital Korlantas.

Cara menggunakan SIM digital saat diperlukan dapat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.
  2. Masuk ke akun yang telah melakukan digitalisasi SIM.
  3. Pilih bagian SIM Nasional atau dokumen SIM digital.
  4. Tampilkan SIM digital yang tersedia di dalam aplikasi kepada petugas saat pemeriksaan.

SIM digital dilengkapi perlindungan yang mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot. Karena itu, pengguna perlu menunjukkan dokumen melalui aplikasi, bukan menggunakan foto atau tangkapan layar yang tersimpan di galeri.

Cara Menggunakan STNK Digital Saat Pemeriksaan

STNK digital juga dapat digunakan ketika dokumen fisik tidak sedang dibawa. Pengendara cukup mengakses STNK digital yang sebelumnya sudah dilakukan digitalisasi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Berikut cara menggunakan STNK digital:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Masuk ke akun yang telah melakukan digitalisasi STNK.
  3. Pilih menu STNK.
  4. Tampilkan STNK digital yang tersedia di aplikasi kepada petugas saat pemeriksaan.

“Kalau suatu saat ketinggalan atau karena satu faktor atau hal lainnya tidak membawa STNK, cukup menunjukkan kepada petugas STNK digital yang betul-betul diunduh dari aplikasi Digital Korlantas,” lanjut Wibowo.

Cara Membuat SIM Digital

Sebelum dapat menggunakan SIM digital, pengguna perlu melakukan proses digitalisasi melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.

Langkah membuat SIM digital adalah sebagai berikut:

  1. Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Play Store atau App Store.
  2. Registrasi akun menggunakan nomor ponsel.
  3. Lakukan verifikasi e-KTP.
  4. Pilih SIM Nasional di halaman utama.
  5. Klik Digitalisasi.
  6. Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM dan golongan SIM.
  7. Setelah berhasil, SIM digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Cara Membuat STNK Digital

Proses digitalisasi STNK juga dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas. Pengguna perlu memasukkan informasi kendaraan untuk mendapatkan STNK dalam bentuk digital.

Berikut caranya:

  1. Buka aplikasi Digital Korlantas POLRI.
  2. Pilih bagian STNK.
  3. Pilih opsi Digitalisasi.
  4. Masukkan pelat nomor kendaraan.
  5. Masukkan lima angka terakhir nomor rangka.
  6. Setelah proses berhasil, lembaran STNK digital akan muncul di halaman utama aplikasi.

Jangan Gunakan Screenshot SIM dan STNK

Pengendara perlu membedakan antara dokumen digital resmi dengan foto atau screenshot dokumen. SIM dan STNK digital tidak dapat digantikan hanya dengan menyimpan hasil tangkapan layar di galeri ponsel.

Dokumen yang ditampilkan saat pemeriksaan harus berasal dari aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini dilengkapi perlindungan untuk mencegah halaman dokumen direkam maupun di-screenshot.

Perlindungan tersebut juga diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi keabsahan dokumen kendaraan sekaligus membantu mencegah pemalsuan.

Dengan adanya digitalisasi, pengendara memiliki alternatif untuk mengakses SIM dan STNK ketika dokumen fisik tertinggal di rumah. Namun, proses digitalisasi tetap perlu dilakukan terlebih dahulu agar dokumen dapat ditampilkan secara resmi melalui aplikasi Digital Korlantas.

Baca Juga : 

Sebelumnya

Bose Sport Open Earbuds Resmi Hadir di Indonesia, TWS Open-Ear untuk Pelari

Pelita Digital