Mengapa Jessica Wongso Dibebaskan Bersyarat? Ini Alasannya
Pelitadigital.com – Setelah delapan tahun mendekam di balik jeruji, Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, akhirnya menghirup udara bebas. Kebebasan ini datang melalui program pembebasan bersyarat, yang efektif mulai Minggu (18/8/2024). Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra.
“Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat),” ujar Deddy dalam wawancara yang dilansir oleh Antara. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.
Jessica, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 21 Juni 2017, mendapatkan pembebasan bersyarat setelah memenuhi sejumlah syarat yang diatur dalam Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022. Selama menjalani pidana, Jessica tercatat berperilaku baik dan menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.
Mengapa Jessica Mendapatkan Pembebasan Bersyarat?
Proses mendapatkan pembebasan bersyarat bukanlah hal yang mudah. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, termasuk menjalani masa pidana minimal 2/3 dari total hukuman, berkelakuan baik selama masa pidana, serta mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersemangat. Dalam hal ini, Jessica memenuhi semua syarat tersebut, sehingga layak mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
“Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan sistem penilaian pembinaan narapidana,” kata Deddy, dikutip dari Kompas TV.
Jessica dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Minggu (18/7/2024) pukul 09.00 WIB. Namun, meskipun bebas bersyarat, Jessica masih memiliki kewajiban untuk melapor dan menjalani bimbingan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara hingga 27 Maret 2032.
Dampak Kebebasan Jessica Wongso: Persepsi Masyarakat dan Masa Depan
Kebebasan Jessica Wongso menimbulkan beragam reaksi di masyarakat. Kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin yang menyeret namanya telah menjadi perhatian publik selama bertahun-tahun, dan keputusan pembebasan bersyarat ini tentu menambah dimensi baru dalam narasi kasus ini. Beberapa pihak mempertanyakan keadilan dari pembebasan ini, sementara yang lain melihatnya sebagai hasil dari sistem hukum yang berlaku.
Bagi Jessica, kebebasan ini membawa tantangan baru. Meskipun ia kini bebas dari penjara, kehidupan normal tidak serta merta kembali. Jessica harus menjalani kehidupan dengan stigma yang melekat dan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan hingga 2032. Selain itu, ada kemungkinan bahwa dia akan terus menjadi sorotan media dan publik.
Di sisi lain, kebebasan bersyarat ini juga menjadi ujian bagi sistem pemasyarakatan Indonesia. Program pembebasan bersyarat yang diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 bertujuan untuk memberikan kesempatan kedua bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani hukuman. Namun, efektivitas dan penerimaan masyarakat terhadap program ini masih perlu terus dipantau dan dievaluasi.
Jessica Wongso, yang sempat menjadi pusat perhatian karena kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kini memulai babak baru dalam hidupnya. Hanya waktu yang akan menjawab bagaimana ia menjalani kehidupan di luar penjara dan bagaimana masyarakat menerima kehadirannya kembali.
Sumber : Kompas