Properti

Syarat Rumah Bebas PPN Terbaru 2026, Simak Batas Penghasilan, Harga, dan Ketentuannya

Pelitadigital.com – Membeli rumah pertama kini semakin terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Pemerintah telah memperbarui ketentuan mengenai fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) melalui regulasi terbaru yang memberikan penyesuaian terhadap batas harga rumah, luas bangunan, luas tanah hingga kriteria penghasilan calon penerima.

Perubahan tersebut diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan hunian layak sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pengembang yang terlibat dalam program perumahan.

Lantas, siapa saja yang berhak memperoleh rumah bebas PPN dan apa saja persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut ulasan lengkapnya.

Pemerintah Perbarui Aturan Rumah Bebas PPN

Fasilitas pembebasan PPN untuk rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah kini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak 12 Juni 2023.

Regulasi ini menggantikan PMK Nomor 81/PMK.010/2019 sekaligus menjadi aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah tidak hanya memperbarui batas harga rumah, tetapi juga memperjelas kriteria rumah yang dapat memperoleh fasilitas bebas PPN beserta persyaratan administrasinya.

Apa Itu Rumah yang Mendapat Fasilitas Bebas PPN?

Rumah yang dapat memperoleh pembebasan PPN merupakan rumah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai ketentuan pemerintah.

Beberapa kategori yang masuk dalam fasilitas ini meliputi:

  • Rumah umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
  • Rumah pekerja yang dibangun perusahaan untuk karyawan.
  • Pondok boro bagi buruh atau pekerja sektor informal berpenghasilan rendah.
  • Asrama mahasiswa dan pelajar sesuai ketentuan yang berlaku.

Khusus rumah pekerja, fasilitas ini hanya diperuntukkan bagi karyawan. Pemegang saham, direksi, komisaris maupun pengurus perusahaan tidak termasuk penerima manfaat.

Ketentuan Luas Bangunan dan Luas Tanah

PMK Nomor 60 Tahun 2023 juga memperbarui ketentuan mengenai spesifikasi rumah yang dapat memperoleh pembebasan PPN.

Beberapa syarat fisik rumah antara lain:

  • Luas bangunan minimal 21 meter persegi hingga maksimal 36 meter persegi.
  • Berdiri di atas tanah seluas 60 hingga 200 meter persegi.

Ketentuan ini lebih fleksibel dibanding aturan sebelumnya yang hanya menetapkan ukuran tertentu untuk bangunan dan tanah.

Batas Harga Rumah Bebas PPN

Selain spesifikasi bangunan, pemerintah juga menetapkan batas maksimal harga jual rumah yang berhak memperoleh fasilitas bebas PPN.

Besaran harga tersebut disesuaikan berdasarkan:

  • Wilayah atau zona lokasi rumah.
  • Tahun penyerahan rumah kepada pembeli.

Harga maksimal tersebut sudah mencakup berbagai biaya yang timbul selama proses transaksi, termasuk biaya jual beli maupun biaya pembiayaan yang dikenakan pihak ketiga selain pengembang.

Apabila rumah diberikan perusahaan kepada karyawan tanpa pembayaran, dasar penentuan nilainya mengikuti dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan perpajakan.

Batas Penghasilan Penerima Rumah Bebas PPN

Salah satu syarat utama memperoleh fasilitas ini adalah memenuhi kategori masyarakat berpenghasilan rendah.

Besaran maksimal penghasilan mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 22/KPTS/M/2023, yang mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:

  • Wilayah tempat tinggal.
  • Status perkawinan.
  • Kepesertaan dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dengan demikian, batas penghasilan setiap calon penerima bisa berbeda tergantung kategori masing-masing.

Cara Menghitung Penghasilan untuk Mendapatkan Fasilitas

Karena batas penghasilan dihitung per bulan, pemerintah menetapkan metode penghitungan rata-rata penghasilan sebagai berikut:

  • Seluruh penghasilan selama satu tahun dibagi 12 bulan.
  • Apabila belum bekerja selama satu tahun penuh, penghasilan dapat disetahunkan terlebih dahulu.
  • Karyawan menggunakan dasar penghasilan bruto.
  • Pelaku usaha atau pekerja bebas menggunakan penghasilan neto berdasarkan norma atau pembukuan.
  • Wajib pajak dengan penghasilan final menggunakan nilai neto sesuai ketentuan perpajakan.
  • Bagi seseorang yang memiliki pekerjaan sebagai karyawan sekaligus pekerja bebas, seluruh penghasilan diakumulasi.
  • Suami istri yang memiliki kewajiban pajak terpisah maupun digabung menggunakan total penghasilan gabungan.

Ketentuan ini bertujuan memastikan proses penilaian penerima fasilitas dilakukan secara objektif.

Rumah Harus Ditempati Sendiri

Pemerintah juga menetapkan kewajiban bagi penerima fasilitas rumah bebas PPN.

Rumah tersebut harus digunakan sebagai tempat tinggal pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan dalam jangka waktu empat tahun sejak diperoleh.

Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka PPN yang sebelumnya dibebaskan akan menjadi pajak terutang yang wajib dibayarkan oleh pemilik rumah.

Pembayaran PPN tersebut harus dilakukan paling lambat satu bulan sejak diketahui rumah digunakan tidak sesuai ketentuan atau dipindahtangankan.

Selain itu, PPN yang menjadi terutang tersebut tidak dapat dikreditkan.

Syarat Administrasi yang Harus Dipenuhi

Selain memenuhi syarat penghasilan dan spesifikasi rumah, calon penerima fasilitas juga wajib memenuhi persyaratan perpajakan.

Di antaranya:

  • Telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan selama dua tahun pajak terakhir.
  • Telah melaporkan SPT Masa PPN untuk tiga masa pajak terakhir apabila diwajibkan.
  • Tidak memiliki tunggakan pajak.

Persyaratan ini menjadi bagian penting sebelum fasilitas pembebasan PPN dapat diberikan.

Prosedur Setelah Mendapatkan Fasilitas

Setelah memperoleh fasilitas rumah bebas PPN, penerima wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mekanisme penyampaian dilakukan sesuai jenis rumah:

  • Rumah umum dan rumah pekerja dilaporkan oleh penerima fasilitas.
  • Pondok boro dilaporkan oleh koperasi buruh, koperasi karyawan atau instansi pemerintah yang menyediakannya.
  • Asrama mahasiswa dan pelajar dilaporkan oleh pengelola, baik perguruan tinggi, sekolah maupun pemerintah.

Pemberitahuan tersebut harus dilengkapi surat pernyataan atau surat keterangan bermeterai mengenai rata-rata penghasilan bulanan.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh pemberi kerja bagi karyawan, sedangkan pelaku usaha atau pekerja bebas membuat surat pernyataan sendiri sesuai ketentuan.

Berlaku untuk Program Rumah Pemerintah

Fasilitas pembebasan PPN juga dapat dimanfaatkan oleh peserta program kepemilikan rumah dari pemerintah.

Syaratnya, calon penerima harus memiliki nomor lolos pengujian tagihan pembayaran sebagai bukti bahwa dirinya telah terdaftar dalam program kepemilikan rumah pemerintah.

Nomor tersebut nantinya menjadi salah satu dokumen pendukung dalam proses administrasi pembelian rumah.

Pengembang Tetap Wajib Membuat Faktur Pajak

Meski transaksi memperoleh fasilitas pembebasan PPN, pengusaha kena pajak (PKP) yang menjual rumah tetap diwajibkan menerbitkan faktur pajak.

Faktur tersebut harus memuat informasi penting seperti:

  • Identitas pembeli beserta NPWP atau NIK.
  • Nomor lolos pengujian tagihan apabila berasal dari program rumah pemerintah.
  • Nomor tanda terima pemberitahuan penggunaan fasilitas yang diterbitkan DJP.
  • Identitas rumah yang diserahkan.
  • Keterangan “Program kepemilikan rumah pemerintah” pada kolom referensi apabila sesuai ketentuan.
  • Keterangan bahwa transaksi memperoleh fasilitas “PPN Dibebaskan Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022”.

Kesimpulan

Pembaruan aturan rumah bebas PPN melalui PMK Nomor 60 Tahun 2023 memberikan kepastian sekaligus memperluas kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah pertama.

Namun, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan apabila calon pembeli memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari batas penghasilan, spesifikasi rumah, kepatuhan perpajakan hingga kewajiban menggunakan rumah sebagai tempat tinggal sendiri selama minimal empat tahun.

Dengan memahami seluruh ketentuan tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan program pemerintah ini secara optimal sekaligus menghindari potensi sanksi di kemudian hari.

Baca Juga:

Sebelumnya

Suzuki XL7 New Beta Hybrid 2026, Varian Tengah dengan Teknologi SHVS dan Pilihan Transmisi Lengkap

Pelita Digital