Beranda Warta Politik Beredar Kabar Prabowo Marah Besar Soal Revisi UU Pilkada, Begini Penjelasan Gerindra !!
Politik

Beredar Kabar Prabowo Marah Besar Soal Revisi UU Pilkada, Begini Penjelasan Gerindra !!

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto (Kompas.com)

Pelitadigital.com – Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, memberikan klarifikasi mengenai isu yang beredar terkait kabar Presiden terpilih, Prabowo Subianto, marah besar akibat manuver revisi Undang-undang (UU) Pilkada. Riza menegaskan bahwa Prabowo, yang juga Ketua Umum Partai Gerindra, selalu mengutamakan prinsip demokrasi dan mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

“Ya, terkait revisi UU yang pasti perlu kami sampaikan, selama ini Pak Prabowo selalu mengedepankan demokrasi, selalu berpijak pada peraturan dan perundang-undangan menjadi landasan, dan selalu mengedepankan konstitusional,” ujar Riza di kantor DPP Partai Gerindra, Jakarta, pada Jumat (23/8).

Riza menambahkan bahwa sejak Prabowo menjabat sebagai Ketua Umum Partai Gerindra 17 tahun yang lalu, ia selalu menekankan kepada seluruh kader partai pentingnya mendengarkan aspirasi masyarakat, khususnya dalam proses revisi undang-undang.

“Dan selalu mengambil keputusan-keputusan yang bijaksana yang mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, kepentingan persatuan dan kesatuan,” tambah Riza.

Lebih lanjut, Riza menekankan bahwa Prabowo sering kali mengorbankan kepentingan pribadi maupun kepentingan partai demi kepentingan bangsa dan negara, termasuk untuk menjaga stabilitas koalisi politik. “Bahkan beliau sebagai Ketua Umum Gerindra lebih banyak mengalah untuk kepentingan bangsa dan negara, untuk kepentingan koalisi. Karena semua semata-mata untuk seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk membatalkan revisi UU Pilkada setelah gelombang protes dari masyarakat yang menolak revisi tersebut terjadi di berbagai daerah. DPR juga memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 akan tetap diselenggarakan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait persyaratan pencalonan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menyambut baik keputusan ini dengan segera menyusun draf Peraturan KPU (PKPU) sebagai tindak lanjut.

Sumber : CNN Indonesia

Sebelumnya

Persaingan AMD dan Intel : Zen 5 vs ILunar Lake

Selanjutnya

Jangan Panik! Begini Cara Memulihkan Akun Shopee Anda yang Terblokir

Pelita Digital