Pelitadigital.com – Pada tanggal 20 Oktober 2024, Indonesia akan menyaksikan momen penting dalam sejarah politiknya dengan pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.

Acara ini merupakan penanda awal dari masa pemerintahan mereka untuk periode 2024-2029, yang akan dipimpin dengan harapan membawa Indonesia ke arah yang lebih baik.

Hasil Pemilu dan Penetapan Kemenangan

Merujuk pada hasil Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Prabowo dan Gibran sebagai pemenang dengan perolehan suara sebesar 58,58% dari total suara sah nasional.

Keputusan ini tertuang dalam berita acara KPU No. 218/PL.01.08-BA/05/2024, yang menetapkan mereka sebagai pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.

Sejak 24 April 2024, status ini telah dikukuhkan, namun pelantikan resmi baru akan dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada Sidang Paripurna 20 Oktober 2024.

Lokasi Pelantikan Presiden 2024

Sebagai simbol kekuasaan eksekutif, pelantikan presiden akan dilaksanakan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Republik Indonesia, Jakarta.

Gedung ini telah menjadi saksi sejarah pelantikan para pemimpin negara sejak masa kepresidenan Soekarno. Selain nilai historisnya, Gedung Nusantara menjadi pusat penyelenggaraan berbagai sidang kenegaraan, termasuk acara pelantikan.

Agenda Pelantikan dan Rangkaian Acara

Prosesi pelantikan dijadwalkan berlangsung dari pukul 10.00 hingga 11.23 WIB. Acara ini akan dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dan dilanjutkan dengan sidang paripurna yang dipimpin oleh Ketua MPR, Ahmad Muzani.

Dikutip dari Detik.com berikut adalah rangkaian lengkap acara pelantikan presiden dan wakil presiden:

  • 10.00-10.03 WIB: Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”
  • 10.03-10.06 WIB: Mengheningkan cipta
  • 10.06-10.26 WIB: Pembukaan sidang paripurna oleh Ketua MPR
  • 10.26-10.28 WIB: Pengucapan sumpah presiden
  • 10.28-10.30 WIB: Pengucapan sumpah wakil presiden
  • 10.30-10.35 WIB: Penandatanganan berita acara pelantikan
  • 10.35-10.40 WIB: Penyerahan berita acara pelantikan
  • 10.42-10.47 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna
  • 10.47-11.05 WIB: Pidato presiden
  • 11.05-11.10 WIB: Pimpinan MPR melanjutkan sidang paripurna
  • 11.10-11.15 WIB: Pembacaan doa
  • 11.15-11.20 WIB: Penutupan sidang
  • 11.20-11.23 WIB: Lagu Kebangsaan “Indonesia Raya”

Aturan Penting Pelantikan Presiden 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024, terdapat sejumlah aturan yang harus diperhatikan terkait pelantikan ini. Salah satunya adalah kewajiban pelantikan presiden dan wakil presiden oleh MPR.

Apabila terjadi keadaan luar biasa, seperti wakil presiden terpilih berhalangan sebelum pelantikan, presiden tetap dilantik. Jika presiden berhalangan, maka wakil presiden yang dilantik menjadi presiden.

Dalam situasi yang lebih ekstrem, ketika kedua calon tidak dapat hadir, MPR akan menggelar sidang untuk memilih pengganti dari dua pasangan calon dengan perolehan suara terbanyak.

Aturan ini mencakup berbagai kondisi yang mungkin terjadi, seperti calon yang berhalangan hadir karena meninggal dunia atau hilang tanpa diketahui keberadaannya.

Dalam situasi seperti ini, MPR bertindak sebagai lembaga yang memastikan kesinambungan pemerintahan tetap berjalan sesuai dengan konstitusi.

Penayangan Langsung Pelantikan

Acara pelantikan presiden dan wakil presiden ini akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi MPR RI pada pukul 10.00 WIB.

Penutup

Pelantikan presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024 merupakan tonggak penting dalam sejarah politik Indonesia.

Prosesi ini tidak hanya sekadar seremonial, tetapi juga menandai awal dari pemerintahan baru yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi bangsa.

Melalui serangkaian prosesi yang telah diatur dengan baik, acara ini akan menjadi momen bersejarah yang disaksikan oleh jutaan rakyat Indonesia

Bagikan: