Pelitadigital.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 yang digelar hari ini, Rabu, 27 November 2024, menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia. Selain menyalurkan hak pilihnya, masyarakat juga dapat langsung memantau hasil hitung cepat (quick count) yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah lembaga survei terpercaya.

KPU menyediakan fasilitas daring melalui situs resminya untuk memantau hasil sementara proses penghitungan suara. Berikut ini adalah langkah-langkah untuk mengakses hasil quick count Pilkada 2024 melalui platform KPU:

Cara Mengecek Hasil Quick Count di Situs KPU

  1. Akses Situs Resmi KPU
    Buka laman pilkada2024.kpu.go.id.
  2. Pilih Menu Sesuai Kebutuhan
    Pilih menu kolom untuk hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) atau Pemilihan Bupati (Pilbup).
  3. Pilih Wilayah
    Tentukan provinsi atau kabupaten/kota yang ingin dilihat hasilnya.
  4. Lihat Rekapitulasi
    Untuk Pilgub, hasil rekapitulasi suara tiap provinsi dapat diakses hingga tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
    Sedangkan untuk Pilbup, pengguna dapat melihat data suara di masing-masing kabupaten/kota hingga ke tingkat TPS.

Sistem informasi yang digunakan, yakni Sirekap, telah mengalami peningkatan untuk memastikan proses penghitungan lebih akurat dan transparan. “Kami berharap dengan perbaikan yang dilakukan, Sirekap menjadi solusi efektif dalam mendukung keterbukaan hasil penghitungan suara,” ujar Idham Holik, Komisioner KPU.

Alternatif Quick Count dari Lembaga Survei

Selain KPU, sejumlah lembaga survei juga menyediakan hasil hitung cepat. Hasil ini baru boleh diumumkan paling cepat dua jam setelah pemungutan suara selesai, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022.

Berikut 12 lembaga survei terpercaya yang menyediakan layanan quick count:

Catatan Penting

Hasil hitung cepat yang disajikan baik oleh KPU maupun lembaga survei bersifat sementara. Hasil resmi Pilkada tetap akan mengacu pada rekapitulasi manual oleh KPU.
Selain itu, lembaga survei wajib menyertakan keterangan bahwa data yang mereka tampilkan bukan merupakan hasil resmi dari KPU.

Dengan berbagai pilihan akses ini, masyarakat dapat memantau proses demokrasi dengan lebih mudah dan transparan. Tetap pantau perkembangan hasil Pilkada 2024 untuk mengetahui pemenang yang akan memimpin daerah Anda.

Bagikan: