Beranda Warta Politik Protes Revisi UU Pilkada di Depan DPR, Mahasiswa yang Tergabung dalam BEM SI Akan Turun ke Jalan
Politik

Protes Revisi UU Pilkada di Depan DPR, Mahasiswa yang Tergabung dalam BEM SI Akan Turun ke Jalan

Gambar : Suara Surabaya

Pelitadigital.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) merencanakan aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Gedung DPR RI sebagai respons terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang baru saja disetujui oleh Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

“BEM SI akan turun besar-besaran di depan DPR RI,” ujar Koordinator Pusat BEM SI, Herianto, saat dihubungi Kompas.com pada Rabu (21/8/2024).

Herianto menambahkan bahwa aksi ini akan segera dilakukan setelah konsolidasi internal dilakukan. Menurutnya, malam ini seluruh anggota BEM SI di Indonesia tengah menggelar rapat konsolidasi serentak untuk memastikan kesepakatan dan strategi aksi yang akan diambil.

Dalam aksi ini, BEM SI menuntut agar DPR menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan tersebut dinilai membuka peluang lebih luas bagi partai politik, termasuk partai nonparlemen, untuk mengusung calon kepala daerah, termasuk gubernur Jakarta.

Sehari setelah hasil rapat DPR diumumkan, BEM SI bersama sejumlah masyarakat Indonesia turut menyuarakan sikap mereka melalui media sosial. Foto berlatar biru dengan logo garuda dan tulisan “Peringatan Darurat” disertai tagar #kawalputusanMK mulai ramai diunggah di berbagai platform.

Keputusan MK ini, yang tertuang dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, dinilai sebagai angin segar bagi demokrasi di Indonesia, khususnya dalam Pilkada DKI Jakarta. Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan pada Selasa (20/8/2024), menyatakan bahwa permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora telah dikabulkan sebagian. Hal ini membuat ambang batas pencalonan gubernur turun signifikan.

Dengan perubahan ini, lebih banyak partai politik dapat mengusung calon gubernur dengan modal suara yang lebih rendah. Peluang bagi tokoh-tokoh baru dalam kontestasi Pilkada DKI Jakarta pun semakin terbuka.

Namun, reaksi cepat DPR dalam merespons putusan MK tersebut dengan merevisi UU Pilkada dinilai sebagian pihak sebagai langkah yang tergesa-gesa. Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, menegaskan bahwa revisi ini bertujuan untuk mengakomodasi putusan MK terkait partai nonparlemen yang kini memiliki hak untuk mengusung calon kepala daerah.

“Tentu yang paling poin di putusan MK itu adalah mengakomodir partai nonparlemen untuk bisa mengusung,” kata Baidowi di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Aksi BEM SI yang direncanakan ini diperkirakan akan melibatkan ribuan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Masyarakat pun menantikan bagaimana aksi ini akan berlangsung dan apakah tuntutan mahasiswa akan didengar oleh para wakil rakyat di Senayan.

Sumber : Kontan.id

Sebelumnya

Kaesang Diuntungkan? DPR Pilih Acuan Putusan MA Soal Syarat Usia Cakada

Selanjutnya

Isu Perselingkuhan Mengguncang, Begini Klarifikasi Azizah !!!

Pelita Digital