Beranda Warta Politik Kaesang Diuntungkan? DPR Pilih Acuan Putusan MA Soal Syarat Usia Cakada
Politik

Kaesang Diuntungkan? DPR Pilih Acuan Putusan MA Soal Syarat Usia Cakada

Kaesang Pangarap (Kumparan)

Pelitadigital.com – Polemik seputar usia minimal calon kepala daerah kembali mencuat setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui rapat singkat Badan Legislasi (Baleg) memutuskan untuk tetap merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA) dan mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan ini menjadi sorotan publik karena dinilai lebih mengakomodasi kepentingan politik tertentu.

Dalam rapat yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (21/8/2024), pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Baleg, Ahmad Baidowi, menyatakan bahwa DPR memilih untuk tidak mengakomodasi putusan MK yang menekankan pentingnya menetapkan usia calon kepala daerah pada saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPR lebih memilih merujuk pada putusan MA yang menetapkan batas usia minimal calon terhitung sejak pelantikan, bukan saat penetapan pasangan calon.

“Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya,” ujar Ahmad Baidowi di sela-sela rapat.

Keputusan DPR Dinilai Berpotensi Membuka Peluang Kaesang

Keputusan DPR ini dinilai memberikan keuntungan bagi beberapa calon potensial, termasuk Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep. Sebelumnya, Kaesang dinyatakan tidak memenuhi syarat usia untuk mencalonkan diri sebagai gubernur atau wakil gubernur karena baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah Pilkada serentak digelar. Namun, dengan acuan putusan MA, peluang Kaesang untuk maju di Pilgub 2024 kembali terbuka.

Menurut peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Annisa Alfath, langkah DPR ini menimbulkan pertanyaan tentang kredibilitas lembaga legislatif dalam pembuatan regulasi. “Jika DPR menolak putusan MK dan masih menggunakan putusan MA, maka kapasitas pembuatan aturan DPR sebenarnya diragukan. Apalagi putusan MK secara hierarkis lebih tinggi dibandingkan putusan MA,” ujar Annisa.

Respons Publik dan Pengamat Politik

Langkah DPR ini juga menuai kritik dari berbagai pihak. Analis Sosio-Politik dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Musfi Romdoni, menilai bahwa keputusan DPR terlihat terlalu responsif dan cepat, seolah-olah memang diarahkan untuk memuluskan jalan Kaesang di Pilgub 2024. “Apakah ini untuk memuluskan Kaesang? Ini kan persepsi yang tidak bisa dihindari. Publik pasti melihatnya demikian,” ujar Musfi.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim, bahkan menuding ada upaya untuk “membegal” putusan MK demi meloloskan Kaesang. Ia menyatakan bahwa MK sebagai lembaga hukum tertinggi seharusnya dihormati, dan keputusan yang sudah diambil oleh MK tidak bisa begitu saja diabaikan oleh DPR.

“Harapan kami tentu DPR tidak akan mencederai demokrasi dan menjalankan fungsinya sesuai konstitusi, serta mengikuti apa yang sudah menjadi keputusan dari MK,” tegas Chico.

Implikasi Terhadap Demokrasi dan Pilkada 2024

Keputusan DPR yang bertolak belakang dengan putusan MK ini dikhawatirkan bisa berdampak buruk terhadap pelaksanaan Pilkada serentak 2024. Beberapa pengamat menilai bahwa langkah ini berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia. KPU, sebagai penyelenggara pemilu, juga berada di posisi sulit karena harus memutuskan aturan mana yang akan diikuti dalam menetapkan usia calon kepala daerah.

Dengan semakin dekatnya tanggal pendaftaran pasangan calon, situasi ini masih dinamis dan bisa memengaruhi peta politik, khususnya di Pilgub Jawa Tengah, di mana Kaesang menjadi salah satu figur yang mencuri perhatian.

Apakah ini hanya manuver politik sementara atau langkah strategis jangka panjang, masih menjadi tanda tanya besar yang menunggu jawaban dari proses politik selanjutnya.

Sumber : Tirto.id

Sebelumnya

Tak Perlu Ribet! 7 Tools AI Review Jurnal, Untuk Bantu Tugas kamu dengan Cepat  

Selanjutnya

Protes Revisi UU Pilkada di Depan DPR, Mahasiswa yang Tergabung dalam BEM SI Akan Turun ke Jalan

Pelita Digital