Beranda Warta Politik Bawaslu DKI Jakarta Selidiki Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma Pongrekun di Pilgub 2024
Politik

Bawaslu DKI Jakarta Selidiki Dugaan Pencatutan KTP untuk Dukungan Dharma Pongrekun di Pilgub 2024

Gambar : Law-Justice

Pelitadigital.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta tengah mendalami dugaan pelanggaran terkait pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sejumlah warga sebagai bentuk dukungan kepada Dharma Pongrekun dalam pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2024. Bawaslu belum memutuskan apakah kasus tersebut termasuk pelanggaran pidana, administrasi, atau kategori lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi. “Tentu akan kita cek apakah ini kategorinya dugaan pidana atau administrasi atau pelanggaran hukum lainnya, tentu kami bisa tentukan itu setelah ada laporan dan kajian,” ujarnya saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2024).

Aduan Masyarakat dan Langkah Bawaslu

Benny menyampaikan bahwa sejak Kamis (15/8), dirinya telah menerima banyak aduan terkait pencatutan KTP, meskipun masih bersifat informal. “Kalau secara informal sudah ada. Tetapi kan kalau laporan di dalam penanganan pelanggaran itu kan sifatnya resmi, itu yang belum. Dan kami menyampaikan kepada masyarakat, kalau misal ada dukungan tidak benar, itu bisa melaporkan ke Bawaslu. Kami akan merespon laporan itu dengan cepat,” katanya.

Bawaslu DKI Jakarta pun meminta agar warga yang merasa KTP-nya dicatut tanpa persetujuan segera melaporkan secara resmi agar bisa segera ditindaklanjuti. “Kalau itu tak berikan dukungan secara resmi tentu Bawaslu akan tindak lanjuti ini, menyampaikan ke KPU. Selama ini kan yang melakukan vermin (verifikasi administratif) dan verfaknya (verifikasi faktual) kan ada di KPU,” jelas Benny.

Kontroversi di Tengah Proses Verifikasi KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menyelesaikan rapat pleno terkait hasil verifikasi faktual syarat dukungan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari jalur independen. Pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dinyatakan memenuhi syarat dan berhak mendaftar dalam Pilgub Jakarta 2024.

Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyampaikan bahwa pasangan tersebut dapat mengikuti Pilgub 2024 pada 27 November mendatang. Namun, setelah pengumuman tersebut, muncul keluhan dari sejumlah warga yang mengaku KTP-nya dicatut untuk mendukung pasangan Dharma-Kun. Salah satu warga yang melaporkan hal ini adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang mengungkapkan bahwa KTP dua anaknya juga dicatut untuk mendukung pasangan tersebut.

Sumber : Detik News

Sebelumnya

Produk Terbaru dari Google, Google Pixel 9 Series

Selanjutnya

40 Link Twibbon HUT RI ke-79 Terbaik untuk Profil Medsos Anda

Pelita Digital